Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak: DJP Siapkan Skema PPh 22 untuk Pedagang Online dengan Omzet di Atas Rp500 Juta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak: DJP Siapkan Skema PPh 22 untuk Pedagang Online dengan Omzet di Atas Rp500 Juta
Foto: Marketplace Akan Jadi Pemungut Pajak: DJP Siapkan Skema PPh 22 untuk Pedagang Online dengan Omzet di Atas Rp500 Juta(Sumber: ANTARA/Virna P Setyorini)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang akan diberlakukan terhadap pedagang di platform e-commerce melalui mekanisme baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi para merchant dalam sistem Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mekanisme ini merupakan pergeseran dari sistem sebelumnya yang mengharuskan pedagang daring membayar pajak secara mandiri, menjadi sistem pemungutan oleh platform tempat mereka berjualan.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi,” ungkap Rosmauli.

Hanya Berlaku untuk Pedagang dengan Omzet di Atas Rp500 Juta

Skema ini hanya akan diberlakukan bagi pedagang online yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun.

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah batas tersebut tetap dibebaskan dari pungutan PPh sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut DJP, kebijakan ini tidak menambah jenis pajak baru, tetapi dirancang untuk menyederhanakan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan menjamin perlakuan pajak yang adil antar pelaku usaha.

Selain itu, pemungutan PPh oleh marketplace juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy), yang selama ini kerap diabaikan oleh sebagian pedagang daring.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelas Rosmauli.

Masih Dalam Tahap Finalisasi

DJP menyebut bahwa aturan ini masih dalam tahap finalisasi dan telah melalui proses meaningful participation dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri dan kementerian terkait.

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikan secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” pungkas Rosmauli.

Penulis :
Ahmad Yusuf