
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak menangani dua kasus kematian dugong secara beruntun di perairan Kendawangan, Kalimantan Barat, yang terjadi pada 15 dan 18 Juni 2025.
Dugong Masuk Daftar Satwa Dilindungi, Dua Tewas dalam Sepekan
Dugong merupakan satwa laut dilindungi penuh, masuk Apendiks I CITES dan berstatus rentan menurut IUCN. Kasus pertama dilaporkan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), mitra konservasi BPSPL Pontianak.
Dugong tersebut ditemukan mati tersangkut jaring nelayan di sekitar Pulau Cempedak, kemudian dibawa ke dermaga untuk dilakukan nekropsi sebelum dikuburkan di Markas Lanal Ketapang.
Dugong kedua ditemukan tiga hari kemudian di lokasi yang berdekatan. Pemeriksaan nekropsi dilakukan oleh tim medis YIARI dan Yayasan WeBe Konservasi Ketapang.
"Penanganan terhadap dugong terdampar dalam kondisi mati perlu segera dilakukan dengan cara-cara yang sesuai prosedur. Hal ini sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar terkait penanganan biota dilindungi yang terdampar," ungkap pihak BPSPL Pontianak.
Pemerintah Bahas Strategi Pencegahan, Fokus pada Ekonomi Biru
BPSPL Pontianak mengadakan pertemuan lanjutan dengan YIARI dan Yayasan WeBe untuk membahas hasil pemeriksaan nekropsi serta menyusun langkah strategis pencegahan kematian biota laut dilindungi.
"Jejaring konservasi memainkan peran penting dalam mempercepat penanganan dan mendorong penyelamatan biota laut yang dilindungi," jelas tim konservasi.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menetapkan lima program strategis berbasis ekonomi biru, salah satunya adalah penanganan spesies terdampar dan pengendalian sampah plastik laut.
- Penulis :
- Aditya Yohan