Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Relaksasi Impor, Pertemuan Danantara, dan Isu Asuransi Warnai Sorotan Ekonomi Nasional 30 Juni 2025

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Relaksasi Impor, Pertemuan Danantara, dan Isu Asuransi Warnai Sorotan Ekonomi Nasional 30 Juni 2025
Foto: Relaksasi Impor, Pertemuan Danantara, dan Isu Asuransi Warnai Sorotan Ekonomi Nasional 30 Juni 2025(Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom/am.)

Pantau - Sejumlah perkembangan penting di bidang ekonomi menjadi perhatian publik pada Senin, 30 Juni 2025, mulai dari revisi aturan impor, langkah strategis Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia, hingga desakan Komisi XI DPR RI terhadap kebijakan asuransi OJK.

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru tentang relaksasi impor terhadap 10 komoditas.

Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Revisi dilakukan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan merespons dinamika ekonomi global.

Pertemuan Strategis Danantara dan Diplomasi Investasi ke AS

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengadakan pertemuan strategis yang dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pertemuan juga dihadiri jajaran menteri dan petinggi lembaga Kabinet Merah Putih (KMP), membahas langkah investasi jangka panjang.

Dalam konteks kerja sama internasional, pemerintah Indonesia memberikan penawaran kedua atau second best offer kepada Amerika Serikat untuk investasi bersama di sektor mineral kritis, melalui kerja sama dengan Danantara Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan ketahanan energi nasional dan nilai tambah komoditas strategis.

Komisi XI Desak Penundaan Skema Co-Payment Asuransi

Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan dukungan terhadap langkah OJK dalam membenahi sektor asuransi, namun meminta agar pelaksanaannya mempertimbangkan perlindungan konsumen dan kesiapan pelaku industri.

Ia menegaskan bahwa ekosistem asuransi harus dibangun dengan keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan manfaat bagi masyarakat.

Subsidi Listrik Capai Rp34,6 Triliun per Mei 2025

Pemerintah juga mencatat realisasi subsidi listrik hingga Mei 2025 telah mencapai Rp34,6 triliun.

Angka tersebut merupakan bagian dari target belanja subsidi dalam APBN 2025 sebesar Rp87,72 triliun.

Realisasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan energi listrik bagi masyarakat, terutama di tengah tekanan biaya produksi akibat faktor eksternal.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf