
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2025 untuk memperbaiki tata kelola kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi listrik, agar prosesnya menjadi lebih efektif, transparan, dan adil.
Permen ESDM ini diundangkan pada 30 April 2025 dan secara spesifik mengatur ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik (SUTT/SUTET) yang wajib steril untuk menjamin keselamatan dan operasional kelistrikan nasional.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa medan listrik dan magnet dari konduktor tegangan tinggi memerlukan ruang bebas sesuai standar nasional dan internasional.
Tanah di bawah ruang bebas masih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, namun karena ada pembatasan tertentu, maka pemilik jaringan listrik berkewajiban memberikan kompensasi.
"Kompensasi ini sebenarnya bukan ganti rugi, melainkan penggantian sejumlah uang dengan mekanisme tertentu yang dilakukan oleh pemilik jaringan kepada yang berhak atas tanah, bangunan dan tanaman yang berada di ruang bebas," ujarnya.
Tiga Perbaikan Utama dari Regulasi Sebelumnya
Permen ESDM 13/2025 membawa tiga perubahan signifikan dari peraturan sebelumnya (Permen ESDM 13/2021):
Pemeriksaan rencana jalur transmisi kini dilakukan lebih rinci dan sepenuhnya melalui sistem daring agar prosesnya transparan dan terdokumentasi.
Penilaian kompensasi dilakukan oleh Lembaga Penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang memiliki izin usaha resmi, bukan lagi ditunjuk langsung oleh Menteri ESDM.
Penetapan nilai kompensasi sepenuhnya dilakukan oleh lembaga penilai untuk menjamin independensi dan objektivitas hasil penilaian.
"Untuk menentukan besaran kompensasi, diperlukan jasa penilai profesional atau KJPP. Mereka akan menentukan nilai pasar tanah, luasan ruang bebas ke kanan, ke kiri, ke bawah dan menentukan berapa nilai kompensasinya," kata Jisman.
Larangan Aktivitas di Ruang Bebas Jaringan Listrik
Pasal 3 Ayat 5 dalam Permen ini juga memperjelas aktivitas yang dilarang di sekitar ruang bebas jaringan transmisi listrik, yaitu:
- Menanam tanaman atau mendirikan bangunan yang masuk ke dalam ruang bebas.
- Merusak tapak menara atau komponen jaringan.
- Memanjat atau menyentuh konduktor.
- Bermain layang-layang, drone, atau balon udara.
- Membakar benda, menimbun, atau menambang di area tersebut.
- Menebang pohon yang berpotensi mengganggu jaringan transmisi.
Jisman menekankan bahwa aturan ini menjadi langkah korektif agar hak masyarakat tetap dihormati, sembari tetap menjaga keselamatan sistem kelistrikan nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan