
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendorong percepatan penyusunan regulasi penting, termasuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kereta cepat, guna memperkuat sistem transportasi nasional yang terintegrasi lintas moda dan wilayah.
RPP Kereta Cepat Jadi Dasar Koordinasi Nasional
AHY menyatakan bahwa RPP tentang kereta cepat akan menjadi pedoman dalam mengatur, mengoordinasikan, serta mengantisipasi berbagai persoalan yang mungkin muncul selama pembangunan maupun operasional kereta cepat.
"Tentunya ini semua perlu kita integrasikan, sehingga perencanaan dan pengolahan sistem transportasi nasional lintas moda dan juga lintas wilayah semakin baik ke depan," ujarnya.
Ia juga menegaskan perlunya percepatan revisi Peraturan Presiden terkait kereta cepat, agar payung hukum yang ada lebih adaptif terhadap tantangan teknis dan kebijakan yang berkembang.
Selain itu, AHY mengusulkan pembentukan satuan tugas (task force) khusus untuk memastikan implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Rencana Jakarta–Surabaya Dinilai Berpotensi Tinggi
AHY menyebut bahwa rencana pembangunan kereta cepat Jakarta–Surabaya dapat menjadi terobosan besar di sektor transportasi jika berhasil direalisasikan.
Namun, ia menekankan bahwa rencana tersebut masih akan dikaji dan dipelajari lebih lanjut secara mendalam.
Ia menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur kereta cepat skala besar membutuhkan dukungan lintas sektor serta sumber daya yang tidak sedikit.
"Kalau ini, sekali lagi bisa diwujudkan, menghubungkan Jakarta–Surabaya misalnya begitu, lintasan yang digunakan oleh puluhan bahkan ratusan juta penduduk, hal ini akan menjadi sesuatu yang sangat, bukan hanya monumental tetapi juga akan sangat memberikan nilai ekonomi yang tinggi," ujar AHY.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tahap awal saat ini adalah mempelajari dengan cermat semua aspek dari rencana tersebut sebelum mengambil langkah lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti