
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan harapan agar program revitalisasi untuk satuan pendidikan reguler dapat meningkatkan aksesibilitas bagi murid disabilitas.
Revitalisasi Sekolah Reguler dan Tantangan Aksesibilitas
Ia menilai masih banyak sekolah reguler yang belum memiliki aksesibilitas fisik maupun non-fisik untuk memenuhi kebutuhan murid disabilitas yang berkesempatan menyelesaikan pendidikan di sekolah reguler.
Ia menyampaikan, "Mudah-mudahan dengan revitalisasi yang dilakukan saat ini dan atas instruksi Bapak Presiden untuk tahun depan, sekolah-sekoler reguler tentunya lebih siap untuk menerima peserta didik penyandang disabilitas, karena sarana prasarananya bisa dibuat lebih ramah kepada mereka semua", ungkapnya.
Hetifah menyebutkan data tahun 2021 yang menyimpulkan bahwa hanya 14,83 persen dari ribuan sekolah inklusif yang memiliki guru pembimbing khusus.
Mayoritas sekolah dinilai belum siap dari sisi infrastruktur yang ramah disabilitas maupun dari sisi tenaga pendidik yang kompeten.
Penguatan Regulasi dan Tanggung Jawab Multipihak
Komisi X berupaya memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas yang akan mengharmonisasikan regulasi guna meningkatkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif.
Hetifah menegaskan, "Kami bersama-sama Pak Menteri memastikan dan mendorong adanya harmonisasi regulasi yang lebih kuat agar kesetaraan layanan ini betul-betul terwujud. Konsep kami melalui revisi Undang-Undang Sisdiknas ini adalah menegaskan seluruh pendidikan, baik pendidikan umum, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan maupun pendidikan pesantren memiliki mandat dan kewenangan untuk membuka layanan pendidikan inklusif", ia menegaskan.
Ia mengingatkan bahwa penyediaan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif merupakan amanat konstitusi dan undang-undang sehingga implementasinya menjadi tanggung jawab bersama multipihak, bukan hanya sekolah luar biasa SLB.
Ia menutup dengan pernyataan, "Pendidikan inklusif ini adalah amanat konstitusi dan amanat undang-undang. Oleh sebab itu, pendidikan inklusif bukan hanya domain sekolah tertentu, tapi menjadi tanggung jawab bersama", ungkapnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti







