
Pantau - Komisi XI DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), guna menciptakan ekosistem yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menegaskan bahwa penguatan regulasi dan pengawasan merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan Fauzi dalam rapat kerja bersama Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
"Komisi XI mendorong OJK agar pengaturan IAKD dilakukan secara cepat, transparan, dan terstandar, namun tetap berorientasi pada perlindungan konsumen serta integritas pasar. Regulasi yang baik harus mampu menyeimbangkan inovasi dan mitigasi risiko," ungkapnya.
Langkah Strategis dan Pengawasan Teknologi
Dalam rapat tersebut, Komisi XI menyepakati sejumlah langkah strategis yang akan dilaksanakan oleh OJK, termasuk membangun proses perizinan yang kompetitif dengan platform global.
Komisi XI juga mendorong inovasi yang prudent dan inklusif, serta penguatan pengawasan secara end-to-end berbasis teknologi dan artificial intelligence.
Fauzi Amro menilai bahwa pengawasan yang kuat dan responsif sangat dibutuhkan untuk menekan praktik ilegal dan potensi penipuan di sektor aset kripto.
Ia menekankan pentingnya percepatan penanganan kasus fraud guna menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.
"Mendorong inovasi yang prudent, inklusif, dan sejalan dengan agenda transformasi digital nasional; dan memperkuat pengawasan secara end-to-end berbasis teknologi dan intelligence, dan meningkatkan kecepatan respon terhadap pelanggaran sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik, serta mempercepat penyelesaian kasus fraud di IAKD secara cepat dan tepat dengan melibatkan Satgas PASTI untuk memblokir aktivitas exchanger dan pihak lain yang tanpa izin OJK," tegasnya.
Edukasi Publik dan Pengawasan Konten Kripto
Komisi XI DPR RI juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto di media sosial, khususnya yang dilakukan oleh influencer yang belum tersertifikasi.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya preventif dan mitigasi risiko terhadap modus penipuan berkedok investasi.
Selain itu, Komisi XI mendorong OJK untuk memperluas program edukasi dan literasi IAKD kepada masyarakat, serta mengembangkan strategi komunikasi yang efektif dan inovatif.
"Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan pengawasan terhadap konten promosi investasi aset kripto di media sosial yang dilakukan oleh influencer yang belum tersertifikasi sebagai upaya preventif, mitigasi risiko, dan perlindungan konsumen terhadap modus penipuan atas nama investasi. Otoritas Jasa Keuangan memperluas program edukasi dan literasi IAKD melalui strategi komunikasi yang efektif dan inovatif," ia mengungkapkan.
Sebagai tindak lanjut dari rapat tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan dari Pimpinan serta Anggota Komisi XI DPR RI.
Batas waktu penyampaian jawaban tertulis tersebut ditetapkan paling lama tujuh hari kerja.
- Penulis :
- Shila Glorya








