
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa pengelola kawasan, termasuk pasar tradisional, memiliki kewajiban menyelesaikan pengelolaan sampah di wilayah mereka sendiri tanpa bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Penegasan ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan peninjauan langsung ke Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara, pada Rabu (2/7).
"Pasar ini wajib menyelesaikan sampahnya sendiri, ini informasi ke saya sudah diolah sedemikian rupa. Namun, memang masih perlu harus ditingkatkan lagi penanganan sampah di Teluk Gong ini," ungkapnya.
Pemilahan Lemah, Sampah Anorganik Berpotensi Timbulkan Masalah Lingkungan
Hanif menyebutkan bahwa permasalahan utama di Pasar Teluk Gong adalah belum maksimalnya proses pemilahan sampah, karena limbah organik dan anorganik masih tercampur.
Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024 menunjukkan bahwa sampah organik, termasuk sisa makanan, menyumbang 39,25 persen dari total 34,21 juta ton sampah nasional.
Sampah plastik berada di posisi kedua dengan kontribusi 19,73 persen, disusul oleh sampah kayu sebesar 12,58 persen.
Secara keseluruhan, sampah anorganik menyumbang sekitar 40 persen dari total timbulan sampah di Indonesia.
Jika tidak dipilah dan dikelola dengan benar, sampah anorganik akan berakhir di TPA dan memberi tekanan lingkungan karena sifatnya yang tidak mudah terurai.
"Saya rasa perlu ditingkatkan kapasitas tempat penanganan sampah, sehingga sampahnya tidak lari ke Bantargebang. Kemudian yang anorganik agar dipilah. Ini yang masih perlu kita kawal bersama-sama di seluruh Jakarta Utara," tegas Hanif.
Dasar Hukum Sudah Ada, KLH Dorong Implementasi Nyata di Lapangan
Untuk wilayah DKI Jakarta, kewajiban pengelolaan sampah di kawasan seperti pasar sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Menteri Hanif menekankan bahwa pengelolaan sampah di pasar bukan hanya soal teknis harian, tetapi merupakan bagian penting dari strategi nasional dalam mencapai target pengurangan sampah.
KLH berharap adanya peningkatan kapasitas pengelolaan sampah dan implementasi nyata peraturan di lapangan, agar tekanan terhadap TPA seperti Bantargebang dapat dikurangi dan kualitas lingkungan tetap terjaga.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








