
Pantau - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan sebanyak 83,4 kilogram komoditas ilegal berupa buah-buahan dan daging olahan asal Malaysia dan Singapura.
"Pemusnahan komoditas berupa buah-buahan dan daging olahan ini dikarenakan tidak memiliki dokumen karantina," ungkap pihak Balai Karantina dalam keterangannya.
Komoditas yang dimusnahkan meliputi mangga, apel, buah asam, jeruk, anggur, rambutan ceri, lemon, serta daging olahan sapi.
Produk-produk tersebut disita dari penumpang pesawat yang tiba di Sumbar antara 2 Mei hingga 24 Juni 2025.
Upaya Pencegahan Penyebaran Hama dan Penyakit
Komoditas ilegal tersebut rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Sumbar dan sekitarnya, termasuk Kota Padang, Bukittinggi, Jambi, Pesisir Selatan, Agam, dan Padang Pariaman.
Langkah pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai bentuk pencegahan masuknya hama dan penyakit dari luar negeri.
"Kami berharap ke depan itu masyarakat lebih peduli dengan komoditas yang dibawa. Karena jika ada hama yang terbawa bisa berdampak buruk kepada pertanian dan kesehatan," tegas petugas Balai Karantina.
Sepanjang semester pertama tahun 2025, total komoditas ilegal yang telah dimusnahkan di wilayah Sumbar mencapai 252,1 kilogram.
Barang-barang tersebut terdiri atas buah-buahan, daging olahan, dan produk ikan kering yang berasal dari negara seperti Malaysia, Singapura, China, dan Italia.
Seluruh komoditas itu tidak dilengkapi dokumen karantina, sehingga tidak terjamin keamanannya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan pertanian.
Balai Karantina mengingatkan masyarakat agar lebih sadar terhadap pentingnya prosedur karantina sebagai perlindungan terhadap risiko penyebaran hama dan penyakit berbahaya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf