Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026, Revisi Perpres Jadi Dasar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga Mulai 2026, Revisi Perpres Jadi Dasar
Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR di Jakarta (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana penerapan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kg pada tahun 2026 melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres).

Kebijakan tersebut akan dilakukan dengan merevisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 sebagai landasan hukum baru.

"Ini ada kemungkinan nanti kita dalam pembahasan, dalam perpres, akan tentukan saja (LPG) satu harga, supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkapnya.

Alasan dan Tujuan Penetapan Kebijakan

Pemerintah menetapkan kebijakan ini karena ditemukan harga LPG 3 kg di sejumlah daerah mencapai Rp50 ribu per tabung, jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, yaitu sekitar Rp16–19 ribu.

Bahlil menilai praktik tersebut mencederai tujuan subsidi LPG 3 kg oleh negara untuk masyarakat kecil.

"Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron," ia mengungkapkan.

Selain penetapan satu harga, Kementerian ESDM juga sedang melanjutkan transformasi subsidi LPG 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat.

Transformasi tersebut mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

"Untuk LPG, perpresnya kami lagi bahas. Kami akan ubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi," ujar Bahlil.

Mekanisme Penetapan dan Pertimbangan Wilayah

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa mekanisme penetapan harga LPG satu harga akan mempertimbangkan ongkos transportasi di tiap daerah.

"Nanti hampir sama dengan Pertamax, setiap daerah itu kan berbeda, jadi ditetapkan (harganya) berdasarkan wilayah," jelasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan mencegah penyimpangan harga di lapangan.

Penulis :
Arian Mesa