
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pemerintah membuka kemungkinan untuk mengenakan tarif bea masuk terhadap impor singkong dan tapioka sebagai upaya mendorong peningkatan produksi dalam negeri.
"Waktu itu salah satu solusinya mau dikenakan tarif bea masuk, tapi belum diputuskan," ujar Budi dalam pernyataan resminya.
Lartas Masih Dibahas, Tunggu Keputusan Kemenko Perekonomian
Hingga saat ini, larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum memberikan rincian lebih lanjut terkait tata kelola impor dua komoditas tersebut karena masih menunggu hasil rapat koordinasi lintas kementerian.
Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menegaskan bahwa Kemendag bersikap terbuka terhadap usulan pembatasan impor sebagai bentuk respons terhadap dinamika ekonomi nasional dan global.
Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa pembahasan final mengenai usulan lartas akan dilakukan ketika kondisi ekonomi global membaik dan lebih stabil.
Payung Hukum dan Pertimbangan Stakeholder
Keputusan final mengenai lartas impor singkong dan tapioka akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan yang terkait dalam rantai pasok dan produksi pangan nasional.
Usulan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang menjadi dasar hukum pengaturan lartas komoditas tertentu.
- Penulis :
- Aditya Yohan