Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK di 6.111 Desa Wisata, Dukung Ekonomi dan Pariwisata Halal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK di 6.111 Desa Wisata, Dukung Ekonomi dan Pariwisata Halal
Foto: BPJPH Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK di 6.111 Desa Wisata, Dukung Ekonomi dan Pariwisata Halal(Sumber: ANTARA/HO-BPJPH)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan desa wisata melalui program sertifikasi halal gratis yang menyasar pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di 6.111 desa wisata di seluruh Indonesia.

Program ini merupakan hasil koordinasi antara BPJPH dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), yang akan bekerja sama dalam pendampingan dan penerbitan sertifikat halal gratis untuk UMK di desa wisata halal yang telah ditetapkan.

Libatkan 100 Ribu Pendamping Halal dan Pilot Project 20 Desa

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa lebih dari 100 ribu pendamping proses produk halal (P3H) akan dikerahkan untuk mendampingi pelaku usaha makanan dan minuman di desa wisata agar memenuhi standar halal.

P3H akan menjadi ujung tombak dalam menjangkau pelaku usaha kecil di berbagai wilayah.

Pada tahap awal yang dimulai Juli 2025, BPJPH akan menjalankan proyek percontohan di 20 desa wisata halal sebagai landasan untuk pelaksanaan program skala nasional yang lebih luas di masa mendatang.

"Program ini juga menjadi upaya strategis untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam Global Muslim Travel Index," ujar Haikal.

Pelatihan untuk Kelompok Sadar Wisata

Selain mendampingi pelaku usaha, BPJPH juga berkomitmen memberikan pelatihan bersertifikat kepada Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) di 6.112 desa wisata.

Pelatihan ini bertujuan agar mereka dapat menjadi pendamping proses produk halal (P3H) yang berkompeten dan berpotensi mendapatkan penghasilan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi UMK di desa wisata, tetapi juga memperkuat ekosistem pariwisata halal di Indonesia secara berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf