
Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan skema sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha warung makan seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), dan warung Padang, melalui mekanisme mandiri (self declare).
Permudah Akses Sertifikasi bagi Usaha Mikro
“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.
Ia menegaskan bahwa skema ini penting untuk memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal.
Haikal mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih banyak warteg dan warung sejenis yang belum memiliki sertifikasi halal.
Sementara itu, restoran besar dari luar negeri justru telah lebih dulu mendapatkan sertifikasi tersebut.
Program ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami).
Melalui komunitas ini, BPJPH akan mengedukasi dan meningkatkan literasi para pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal.
Mekanisme Mandiri dan Pendampingan Khusus
Haikal menekankan bahwa pengusaha warung makan perlu memahami urgensi sertifikasi halal sebagai bagian dari pengembangan usaha dan peningkatan daya saing produk.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” jelasnya.
“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” tambah Haikal.
Selama ini, sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme reguler yang mengharuskan pemeriksaan oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Namun, ke depan, mekanisme tersebut akan diganti menjadi mekanisme mandiri (self declare) dengan peraturan yang lebih sederhana.
“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” ungkap Haikal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf