
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa fokus utama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2026 adalah mengaktualisasikan fungsi hutan untuk ketahanan pangan, energi, dan sumber daya air, serta hilirisasi produk hutan guna mendukung pertumbuhan wilayah.
Target pembangunan kehutanan pada 2026 mencakup penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan sebesar 15 persen, peningkatan Indeks Desa Membangun melalui kegiatan kehutanan di 600 desa, serta peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) sub sektor kehutanan sebesar Rp65,23 triliun (harga konstan) atau Rp136,19 triliun (harga berlaku).
Arah Kebijakan dan Pagu Anggaran
Secara umum, arah kebijakan Kemenhut meliputi perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air, penguasaan hutan yang berkeadilan, pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi, kebijakan one map policy, serta digitalisasi layanan kehutanan untuk mendukung modernisasi tata kelola hutan.
Kegiatan kehutanan berbasis masyarakat juga menjadi prioritas dengan alokasi anggaran sebesar Rp372 miliar yang akan dikelola melalui Unit Kerja Eselon I Kemenhut.
Komisi IV DPR RI telah menyetujui pagu indikatif Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kemenhut tahun 2026 sebesar Rp4,93 triliun.
Anggaran tersebut terbagi ke dalam sembilan Unit Kerja Eselon I sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal: Rp534 miliar
- Inspektorat Jenderal: Rp48 miliar
- Ditjen Planologi Kehutanan: Rp378 miliar
- Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem: Rp1,5 triliun
- Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan: Rp920 miliar
- Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari: Rp291 miliar
- Ditjen Perhutanan Sosial: Rp303 miliar
- Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan: Rp581 miliar
- Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM: Rp297 miliar
Usulan Tambahan Anggaran untuk Rehabilitasi dan Digitalisasi
Komisi IV DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2026 sebesar Rp9,94 triliun yang akan dibahas lebih lanjut dalam Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Prioritas penggunaan tambahan anggaran itu antara lain:
- Percepatan rehabilitasi hutan
- Pengembangan agroforestry untuk diversifikasi pangan
- Peningkatan pengamanan dan pengendalian kebakaran hutan
- Penertiban kawasan hutan dan penanganan pasca-penertiban
- Peningkatan sarana dan prasarana wisata alam
- Penguatan tata kelola hutan melalui digitalisasi dan kebijakan one map
- Pemenuhan kebutuhan belanja pegawai ASN (gaji dan tunjangan kinerja)
“Usulan tambahan anggaran tersebut juga menambah anggaran belanja berbasis masyarakat sebesar Rp3,98 triliun sehingga total menjadi Rp4,35 triliun,” jelas Raja Juli Antoni.
“Apabila diperkenankan, maka Kementerian Kehutanan mengusulkan pagu anggaran indikatif tahun 2026 sebesar 14,88 triliun rupiah,” tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Aditya Yohan