Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Wamenkop Dorong Komunitas Bangun Perumahan Berbasis Koperasi, Jadi Solusi Akses Hunian Terjangkau

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Wamenkop Dorong Komunitas Bangun Perumahan Berbasis Koperasi, Jadi Solusi Akses Hunian Terjangkau
Foto: (Sumber: Wamenkop Ferry Juliantono. ANTARA/Uyu Septiyati Liman)

Pantau - Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono mendorong komunitas di desa maupun kota untuk membangun perumahan berbasis koperasi sebagai terobosan untuk mempercepat target pemerintah dalam penyediaan hunian rakyat.

Perumahan Koperasi Dinilai Efektif Tangani Masalah Hunian

Ferry menyampaikan bahwa komunitas-komunitas merupakan basis anggota koperasi yang potensial dan memiliki hak untuk mendirikan koperasi, termasuk dalam konteks pemenuhan kebutuhan perumahan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri Festival Pamer Kampung Kota dan peresmian Model Koperasi Perumahan di Yogyakarta pada Minggu, 13 Juli 2025.

Menurutnya, pendekatan koperasi memungkinkan masyarakat mengelola seluruh proses perumahan secara mandiri, mulai dari pengadaan lahan, pembangunan rumah, hingga pengelolaan kawasan.

Langkah ini dinilai dapat menjadi solusi menyeluruh untuk menjawab tantangan pembangunan perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

LPDB Siap Dukung, Koperasi Berperan di Rantai Pasok Perumahan

Ferry memastikan bahwa Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) siap membantu koperasi perumahan yang dibentuk oleh komunitas.

Kementerian Koperasi juga akan bersinergi dengan Kementerian Perumahan untuk mewujudkan gagasan ini, termasuk memberikan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi.

Koperasi perumahan nantinya tidak hanya berperan sebagai pengembang, tetapi juga terlibat dalam rantai pasok pembangunan, seperti pengelolaan bahan baku, penyediaan tenaga kerja lokal, dan penyusunan skema pembiayaan gotong royong.

Sebagai contoh, Ferry menyinggung pembangunan rumah flat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang digagas warga melalui sistem koperasi.

Dalam skema tersebut, koperasi memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), sementara pembangunan dilakukan secara kolektif melalui simpanan wajib anggota.

Ferry menyebut model ini sebagai alternatif solusi di tengah tingginya harga tanah dan hunian di perkotaan.

Terkait regulasi, Ferry juga menyatakan akan melakukan peninjauan ulang bersama Kementerian Perumahan dan Permukiman untuk mendukung pengembangan koperasi perumahan.

Ia mengajak masyarakat, pelaku koperasi, komunitas, dan pemerintah daerah untuk memperkuat peran koperasi perumahan sebagai pilar pembangunan yang berbasis rakyat dan gotong royong.

Penulis :
Aditya Yohan