
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total penyaluran pinjaman oleh perusahaan pergadaian mencapai Rp103,36 triliun pada Mei 2025, atau meningkat sebesar 33,23 persen secara tahunan (year-on-year).
Data tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam pernyataan resminya di Jakarta.
Penyaluran pinjaman masih didominasi oleh PT Pegadaian dengan pangsa sebesar 96,59 persen dari total industri pergadaian nasional.
Pergadaian Swasta Tumbuh, Risiko Sistemik Dinilai Rendah
Per Mei 2025, jumlah perusahaan pergadaian swasta tercatat sebanyak 200 perusahaan, yang dinilai menunjukkan tren persaingan yang sehat dengan PT Pegadaian di segmen pasar masing-masing.
Agusman menjelaskan bahwa meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap produk gadai menjadi pendorong utama pertumbuhan pergadaian swasta.
Pergadaian swasta juga dianggap mampu memperluas akses keuangan bagi masyarakat, khususnya di sektor informal dan wilayah yang belum terjangkau layanan keuangan formal.
Meski pertumbuhan terjadi cukup pesat, OJK menilai tidak ada potensi risiko sistemik dari aktivitas pelaku pergadaian swasta.
“Menurut praktik terbaik internasional, lembaga keuangan sistemik ditentukan oleh ukuran, keterkaitan, dan kompleksitas. Berdasarkan kriteria tersebut, tidak ada perusahaan pergadaian yang dikategorikan berdampak sistemik,” tegas Agusman.
OJK Perkuat Regulasi dan Pengawasan Industri Pergadaian
Untuk memperkuat tata kelola dan perlindungan konsumen, OJK telah menerbitkan dua regulasi utama, yaitu:
- POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
- POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML
Kedua regulasi tersebut bertujuan memastikan agar industri pergadaian tumbuh secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
OJK juga terus melakukan pengawasan baik secara onsite maupun offsite, dan akan menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf