
Pantau - Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada kuartal I tahun 2025 mencapai Rp17,5 triliun, mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp15,1 triliun.
Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengungkapkan bahwa peningkatan investasi turut mendorong penyerapan tenaga kerja secara signifikan.
Pada kuartal I 2025, KEK berhasil menyerap 15.683 tenaga kerja, naik dari 9.382 orang pada kuartal I 2024.
"KEK menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dalam penerimaan investasi. Secara kumulatif, hingga akhir 2024, KEK telah merealisasikan investasi sebesar Rp263,4 triliun, menyerap 160.874 tenaga kerja, dan dihuni oleh 403 pelaku usaha," ungkapnya.
Capaian Tahun 2024 dan Tambahan Pelaku Usaha
Sepanjang tahun 2024, nilai investasi di KEK tercatat mencapai Rp90,1 triliun.
Angka ini melampaui target tahunan sebesar Rp78,1 triliun yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyerapan tenaga kerja sepanjang 2024 mencapai 47.747 orang, disertai dengan penambahan 72 pelaku usaha baru di berbagai kawasan.
Nilai ekspor dari KEK selama 2024 pun mencatat angka signifikan, yaitu sebesar Rp21,78 triliun.
Memasuki tahun 2025, jumlah KEK bertambah menjadi 25 kawasan.
Kolaborasi Data untuk Pengelolaan KEK
Pemerintah menandatangani nota kesepahaman antara Dewan Nasional KEK, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) untuk memperkuat pengelolaan KEK berbasis data.
Nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama dalam penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data serta informasi statistik guna mendukung perencanaan dan evaluasi kebijakan KEK dan kawasan industri.
"Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong tata kelola data yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan efisien, serta memperkuat kebijakan pembangunan berbasis bukti (evidence-based)," ia mengungkapkan.
Sistem integrasi data lintas sektor telah dibangun pemerintah guna mendukung pengelolaan KEK, terutama dalam pemanfaatan fasilitas fiskal.
Integrasi dilakukan melalui sistem OSS bekerja sama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memproses fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) badan.
Selain itu, digunakan juga Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINSW) bersama Kementerian Keuangan dan LNSW untuk mendukung kegiatan ekspor-impor dan transaksi domestik.
"Tadi, ada permintaan tambahan data. Daripada membuat sistem baru, lebih baik melalui sistem LNSW saja karena itu sistem yang sudah jadi dan semua data masuk ke sana," ujar Rizal.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan sistem data KEK.
"BPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas data," tegasnya.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan.
Untuk mencapai target tersebut, ketersediaan data yang akurat dan sistem informasi yang andal menjadi sangat penting, khususnya dalam mencatat dan memantau kinerja KEK dan kawasan industri secara berkelanjutan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga mendukung pelaksanaan program Satu Data Indonesia di tingkat nasional.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa sebagian data KEK saat ini telah tersedia secara digital dan dapat dikembangkan lebih lanjut.
Nota kesepahaman tersebut menjadi dasar pengembangan sistem data yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
- Penulis :
- Arian Mesa










