billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

PLTU Batang Jadi yang Pertama di Jawa Peroleh Izin Pemanfaatan Air Laut dari KKP

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

PLTU Batang Jadi yang Pertama di Jawa Peroleh Izin Pemanfaatan Air Laut dari KKP
Foto: PLTU Batang, Jawa Tengah (sumber: KKP)

Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menerbitkan izin pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang di Jawa Tengah.

Izin tersebut diterbitkan sejak Rabu, 9 Juli 2025, menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit listrik pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang mengantongi legalitas pengelolaan air laut dalam kegiatan industrinya.

PLTU Batang diketahui memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan.

Penggunaan air laut dalam jumlah besar ini menuntut adanya tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Melalui izin ALSE, seluruh kegiatan pemanfaatan air laut di PLTU Batang kini berada dalam kerangka hukum yang sah.

"Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab," ungkap Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita.

Legalitas dan Pengawasan Penggunaan Air Laut

Izin ALSE secara khusus mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, termasuk untuk proses pendinginan, produksi air minum, dan pemanfaatan lainnya.

Proses pengajuan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan klasifikasi kegiatan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, digunakan KBLI 36002," ia mengungkapkan.

Frista menegaskan bahwa dengan izin ini, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmen untuk beroperasi secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut.

"Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan. Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan," ujarnya.

Dorongan Kepatuhan dan Pendampingan Usaha

Perizinan ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut agar setiap kegiatan usaha tetap berjalan selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.

KKP juga mendorong seluruh pelaku usaha, baik di sektor energi, industri, maupun jasa, untuk mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut.

Bagi pelaku usaha yang membutuhkan informasi atau pendampingan teknis, KKP menyediakan layanan konsultasi melalui Direktorat Sumber Daya Kelautan di nomor WhatsApp 0813-1525-1005.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya tata kelola laut berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya berbasis izin, serta peran aktif dunia usaha dalam menjaga ekosistem kelautan.

Penulis :
Arian Mesa