
Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu mendapatkan perlindungan dan kemudahan dalam mengembangkan bisnisnya.
Pernyataan ini disampaikan saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Jumat, 25 Juli 2025.
Menurut Menkum, Provinsi Sumatera Utara memiliki berbagai produk unggulan, seperti kopi dan produk kerajinan, yang semestinya mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI), baik dalam bentuk merek maupun indikasi geografis.
Namun, Menkum mencatat baru ada 14 indikasi geografis yang terdaftar di Sumatera Utara, padahal potensinya jauh lebih besar.
Tiga Fase Perlindungan UMKM dari Pemerintah
Menkum menjelaskan ada tiga fase perlindungan dan kemudahan yang telah disiapkan pemerintah bagi para pelaku UMKM.
Fase pertama adalah pembentukan badan usaha formal dari status informal melalui skema perseroan perseorangan.
Ia mengungkapkan, "Biaya pembuatan perseroan perseorangan ini sangat murah, yaitu Rp50 ribu saja."
Menkum pun mendorong agar pelaku UMKM mikro segera naik kelas menjadi usaha kecil, dan dari usaha kecil naik menjadi usaha menengah.
Ia meminta Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara aktif menyosialisasikan tentang perseroan perseorangan kepada masyarakat setempat.
Fase kedua adalah perlindungan kekayaan intelektual berupa indikasi geografis, merek, atau paten.
Ia menegaskan, "Perlindungan ini sangat penting, karena merek atau nama tertentu memiliki nilai ekonomi tinggi."
Menkum berharap para pelaku UMKM segera mendaftarkan kekayaan intelektual mereka agar mendapatkan perlindungan secara hukum.
Adapun fase ketiga, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kemenkum akan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa.
Ia menjelaskan, "Posbankum ini akan mempermudah proses penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi UMKM di tingkat desa."
Apresiasi DPR dan Kerja Sama Antar Kementerian
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga, mengapresiasi kegiatan festival ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya Sumatera Utara.
Festival Kemudahan dan Perlindungan UMKM di Tapanuli Utara ini merupakan festival ketiga dari total 18 titik yang akan digelar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, festival serupa telah sukses digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Trenggalek, Jawa Timur.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman antara Menkum dengan Menteri UMKM.
Selain itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum serta Kepala BPHN Kemenkum menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM.
Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Kemenkum dan Kementerian UMKM dalam memberikan perlindungan hukum, kemudahan akses, serta pengembangan usaha bagi UMKM di seluruh Indonesia.
- Penulis :
- Shila Glorya