Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Desember 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Desember 2025
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta (sumber: ANTARA FOTO/Fauzan)

Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga akhir Desember 2025.

Perpanjangan insentif ini disampaikan oleh Sri Mulyani dalam keterangan resminya, di mana ia menyatakan bahwa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif tersebut saat ini sedang diproses.

"Insentif PPN DTP perumahan 100 persen, kami sudah menyetujui. Sekarang ini sedang dalam proses untuk perubahan PMK-nya diperpanjang sampai dengan Desember," ungkapnya.

Rincian Insentif dan Dasar Aturan

Aturan insentif ini sebelumnya tertuang dalam PMK Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur besaran insentif berdasarkan waktu penyerahan unit rumah.

Dalam PMK tersebut, untuk unit rumah yang diserahkan pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, untuk unit yang diserahkan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif PPN DTP sebelumnya hanya sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

Namun dengan keputusan terbaru, pemerintah menetapkan bahwa insentif sebesar 100 persen akan berlaku hingga Desember 2025.

Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan DPP maksimal Rp2 miliar yang ditanggung oleh pemerintah.

Tujuan dan Dampak Ekonomi

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya dalam sektor perumahan.

Selain itu, insentif ini juga diharapkan menjaga laju pertumbuhan sektor properti yang dinilai memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional.

Keputusan perpanjangan insentif ini diambil dalam rapat koordinasi pertumbuhan ekonomi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Jumat, 25 Juli 2025, bersama kementerian teknis terkait.

"Ini semuanya diharapkan memberikan suatu sinyal bahwa kita menggunakan seluruh instrumen yang kita miliki di dalam fiskal untuk mendorong perekonomian kita," ia mengungkapkan.

Penulis :
Arian Mesa