
Pantau - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengusulkan agar Pertamina memfasilitasi pengecer elpiji menjadi pangkalan atau sub-pangkalan resmi guna memastikan distribusi elpiji ke masyarakat tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Yeka menilai, di tingkat pengecer, harga elpiji cenderung fluktuatif dan kerap melebihi HET karena mereka bukan penyalur resmi yang dapat diawasi langsung oleh Pertamina.
"Ombudsman kemungkinan akan mempertimbangkan usulan agar pengecer itu diubah jadi pangkalan. Terutama nanti persyaratan harus ada semacam fleksibilitas gitu ya, tidak perlu seketat seperti pangkalan yang ada sekarang," ungkapnya.
Ia menjelaskan, keberadaan pengecer memiliki fungsi penting sebagai titik keseimbangan antara permintaan dan ketersediaan, terutama di daerah yang sulit dijangkau pangkalan resmi.
"Tapi prinsipnya meskipun pengecer itu dianggap bukan penyalur resmi karena penyalur resmi itu kan sampai pangkalan saja. Tapi Ombudsman melihat keberadaan pengecer itu merupakan titik keseimbangan antara supply dan demand terkait dengan akses. Karena tidak semua pangkalan memiliki akses yang dekat dengan konsumen, nah ini fungsinya pengecer-pengecer ini," ia menambahkan.
Penertiban Distribusi dan Klarifikasi Soal Harga Elpiji
Mengubah pengecer menjadi pangkalan resmi dianggap sebagai solusi untuk menertibkan jalur distribusi dan memastikan keterjangkauan harga elpiji oleh masyarakat.
Dengan status resmi sebagai sub-penyalur, elpiji akan lebih mudah diakses warga tanpa mengorbankan kepatuhan terhadap HET.
Yeka juga mengingatkan agar masyarakat tidak keliru menafsirkan harga elpiji yang tampaknya melebihi HET.
"Kalau pangkalan atau sub-pangkalan menjual elpiji di lokasi pangkalan sendiri dan melebihi HET, maka hal itu memang merupakan sebuah pelanggaran aturan penyaluran," ujarnya.
"(Tapi) kalau harga di rumah (diantar ke rumah), itu bukan lagi harga pangkalan, karena itu ada biaya distribusi di situ kan. Jadi bisa saja masyarakat itu minta diantar ke rumah sehingga ada biaya distribusi, nah hal seperti ini kadang yang menjadi salah interpretasi, dianggap di luar HET, padahal belum tentu karena ada biaya distribusi di sana," jelas Yeka.
Ombudsman tetap menyarankan agar pengecer yang dekat dengan masyarakat diakomodasi sebagai pangkalan resmi agar masyarakat dapat memperoleh elpiji dengan harga wajar dan sesuai ketentuan.
- Penulis :
- Aditya Yohan