billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

DJP Banten Sita 20 Aset Senilai Rp3,34 Miliar dari 18 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp27,9 Miliar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DJP Banten Sita 20 Aset Senilai Rp3,34 Miliar dari 18 Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp27,9 Miliar
Foto: (Sumber: Petugas DJP Banten saat menyita aset dari penunggak pajak di Serang, Banten, Rabu (13/8/2025). (ANTARA/HO-DJP Banten))

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kementerian Keuangan Banten menyita 20 aset dari 18 penunggak pajak dalam kegiatan penagihan serentak yang berlangsung pada 4–8 Agustus 2025.

Nilai taksiran total dari seluruh aset yang disita mencapai Rp3,34 miliar.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, menyatakan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penagihan aktif atas total tunggakan pajak sebesar Rp27,92 miliar.

"Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan efek jera terhadap para penunggak pajak dan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh, serta untuk mengamankan penerimaan negara," ungkapnya.

Aset Disita, Rekening Diblokir

Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Banten.

Jenis aset yang disita meliputi tanah, bangunan, apartemen, kendaraan, serta pemblokiran rekening bank.

Jumlah rekening yang diblokir mencapai sembilan dengan total dana yang dibekukan sebesar Rp1,12 miliar.

Berikut rincian aset lainnya yang turut disita:

  • Dua bidang tanah senilai Rp765 juta
  • Dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp140 juta
  • Satu unit apartemen seharga Rp850 juta
  • Empat unit mobil senilai Rp395 juta
  • Satu unit sepeda motor
  • Uang tunai sebesar Rp50 juta

Aim menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan setelah proses penagihan aktif dan pendekatan persuasif oleh Juru Sita Pajak Negara sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara telah melaksanakan pendekatan secara persuasif. Namun, penunggak pajak tidak ada itikad baik untuk melunasi utang pajaknya," jelasnya.

Komitmen Tegakkan Hukum Perpajakan

Aim menegaskan bahwa keberhasilan dalam penagihan ini menjadi bukti keseriusan DJP dalam menegakkan hukum perpajakan di Provinsi Banten.

Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan