Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemendag: Kenaikan Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Dipicu Permintaan Global dan Biaya Produksi

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemendag: Kenaikan Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Dipicu Permintaan Global dan Biaya Produksi
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Konsentrat hasil tambang PT Freeport Indonesia dimuat ke kapal di Portsite Freeport Indonesia, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. ANTARA/Agus Salim)

Pantau - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) konsentrat tembaga periode 15–31 Agustus 2025 sebesar 4.658,55 dolar AS per wet metric ton (WMT), naik tipis sebesar 0,10 persen dibanding periode sebelumnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa kenaikan ini dipicu oleh meningkatnya permintaan global serta naiknya biaya produksi.

“Kenaikan HPE dipicu oleh meningkatnya permintaan global dan naiknya biaya produksi. Selain itu, naiknya harga mineral ikutan seperti emas sebesar 0,38 persen dan perak 0,13 persen menarik minat investor untuk investasi,” ujarnya.

Permintaan Industri dan Harga Mineral Ikutan Jadi Pendorong

Permintaan terhadap konsentrat tembaga terutama berasal dari industri elektronik, perhiasan, serta energi terbarukan seperti panel surya.

Faktor tambahan yang turut mendongkrak harga adalah tren kenaikan harga mineral ikutan seperti emas dan perak.

HPE konsentrat tembaga ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1765 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, yang mulai berlaku pada 15 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Penetapan Berdasarkan Data dan Koordinasi Lintas Kementerian

Penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan dengan mengacu pada:

  • Masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  • Harga referensi dari London Metal Exchange (LME) untuk tembaga
  • Data dari London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak

Tommy menegaskan bahwa proses penetapan dilakukan secara kredibel dan transparan agar memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

“HPE ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif,” jelasnya.

Penulis :
Aditya Yohan