
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan pengalihan layanan perizinan sektor Penunjang Profesi di Pasar Modal (PPDP) dan Pihak yang Melakukan Kegiatan di Luar Negeri (PVML) dari sistem SIJINGGA ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT), yang akan efektif berlaku mulai 1 September 2025.
Efisiensi Perizinan Lewat Transformasi Digital Terpadu
Pengalihan ini merupakan bagian dari transformasi OJK dalam menyediakan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif dengan dukungan teknologi terbaru.
"Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik," ungkap pihak OJK.
Langkah ini bertujuan mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan di industri jasa keuangan sekaligus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) untuk industri dan internal OJK.
"SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan," jelas OJK dalam keterangan resminya.
SPRINT dirancang sebagai wajah baru perizinan OJK, tidak hanya berupa pergantian sistem, melainkan juga penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis secara signifikan.
Fitur Inovatif dan Dukungan Teknologi Canggih
Proses bisnis sektor PPDP, PVML, dan Industri Asuransi, Keuangan Derivatif (IAKD) disederhanakan dari 1.554 aktivitas menjadi hanya 389 aktivitas.
Beberapa inovasi utama dalam SPRINT meliputi:
Pemanfaatan tanda tangan digital yang terintegrasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk seluruh output perizinan.
Penggunaan QR Code guna memvalidasi status izin melalui kanal resmi OJK.
Sentralisasi database pihak utama sehingga pemohon tidak perlu mengisi ulang data setiap kali melakukan permohonan.
Fasilitas multi-user untuk memudahkan pengajuan izin bagi perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka dan akses ke SIPELAKU.
Sistem pelacakan (tracking system) dan notifikasi di setiap tahapan penting dalam proses perizinan.
Kolaborasi data dengan kementerian/lembaga guna mengurangi risiko kesalahan input data pemohon.
OJK juga menyediakan berbagai kanal asistensi, seperti layanan chatbot SPRINT dan fasilitas SPRINT Corner sebagai nilai tambah untuk para pemohon.
Transformasi digital ini mendukung pendelegasian kewenangan layanan ke Kantor OJK Daerah agar perizinan menjadi lebih cepat, responsif, dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menuju Platform Perizinan Satu Pintu yang Adaptif dan Transparan
SPRINT telah lebih dahulu digunakan untuk layanan perizinan di sektor perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK).
OJK juga menargetkan bahwa pada awal 2026, layanan perizinan untuk lembaga keuangan mikro (LKM) akan terintegrasi ke dalam sistem ini.
Sebagai platform perizinan satu pintu, SPRINT dirancang untuk terus dikembangkan menjadi sistem yang transparan, terukur, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri jasa keuangan.
Transformasi ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya industri keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus memberikan pelayanan cepat, akuntabel, dan berintegritas bagi seluruh pemangku kepentingan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf











