
Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk terus mengalami kenaikan signifikan sejak 26 Agustus 2025, dan pada Jumat, 29 Agustus 2025, harga naik sebesar Rp20.000 per gram menjadi Rp1.964.000.
Kenaikan ini mencerminkan tren positif pasar logam mulia di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak Emas
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam pada hari yang sama tercatat sebesar Rp1.790.000 per gram.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pada transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 dipotong langsung dari nilai total buyback.
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan.
Rincian Harga Emas Batangan Antam Berdasarkan Pecahan
Berikut adalah harga emas batangan berdasarkan pecahan yang berlaku pada Jumat, 29 Agustus 2025, mengacu pada laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk:
- 0,5 gram: Rp1.032.000
- 1 gram: Rp1.964.000
- 2 gram: Rp3.868.000
- 3 gram: Rp5.777.000
- 5 gram: Rp9.595.000
- 10 gram: Rp19.135.000
- 25 gram: Rp47.712.000
- 50 gram: Rp95.345.000
- 100 gram: Rp190.612.000
- 250 gram: Rp476.265.000
- 500 gram: Rp952.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.904.600.000
Harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar logam mulia domestik maupun internasional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf