Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp1.978.000 per Gram, Ini Daftar Harga Lengkap dan Ketentuan Pajaknya

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Tipis ke Rp1.978.000 per Gram, Ini Daftar Harga Lengkap dan Ketentuan Pajaknya
Foto: (Sumber: Seorang warga memperlihatkan logam mulia Antam, Kamis (22/5/2025) di Jakarta. ANTARA/Gunawan Wibisono/aa.)

Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk mengalami penurunan tipis pada Senin, 1 September 2025, yakni sebesar Rp2.000 per gram.

Harga turun dari sebelumnya Rp1.980.000 menjadi Rp1.978.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali juga mengalami penurunan, kini berada di level Rp1.825.000 per gram.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

PPh Pasal 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, berlaku potongan pajak sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi non-NPWP
  • Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Daftar Harga Emas Batangan Antam per 1 September 2025

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan berat:

  • 0,5 gram: Rp1.039.000
  • 1 gram: Rp1.978.000
  • 2 gram: Rp3.896.000
  • 3 gram: Rp5.819.000
  • 5 gram: Rp9.665.000
  • 10 gram: Rp19.275.000
  • 25 gram: Rp48.062.000
  • 50 gram: Rp96.045.000
  • 100 gram: Rp192.012.000
  • 250 gram: Rp479.765.000
  • 500 gram: Rp959.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.918.600.000

Harga dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.

Penulis :
Aditya Yohan