Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Belanja Negara Dorong Pemerataan dan Kesejahteraan, Sri Mulyani Beberkan Alokasi APBN 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Belanja Negara Dorong Pemerataan dan Kesejahteraan, Sri Mulyani Beberkan Alokasi APBN 2026
Foto: (Sumber: Belanja K/L dan TKD pada RAPBN 2026 Siap Dukung Pemerataan Pembangunan Daerah)

Pantau - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa belanja negara melalui belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

"APBN melalui belanja K/L dan TKDD menunjukkan upaya untuk terus melakukan redistribusi dan pemerataan di seluruh wilayah Indonesia," ungkapnya dalam Rapat Kerja bersama Komite IV DPD RI pada Selasa, 2 September 2025, yang membahas RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.

Dalam Rancangan APBN 2026, alokasi belanja K/L dan TKDD per kapita disesuaikan dengan kondisi geografis, tantangan, serta potensi wilayah masing-masing.

Alokasi Anggaran Per Wilayah dan Program Prioritas

Pemerintah mengalokasikan belanja per kapita sebagai berikut:

  • Sumatera: Rp6,5 juta
  • Kalimantan: Rp8,5 juta
  • Sulawesi: Rp7,3 juta
  • Jawa: Rp5,1 juta
  • Bali–Nusa Tenggara: Rp6,4 juta
  • Maluku–Papua: Rp12,5 juta

Anggaran tersebut mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Untuk tahun 2026, pemerintah juga menyiapkan alokasi TKD sebesar Rp650 triliun.

Rincian Komponen TKD dan Tujuannya

Dana TKD 2026 akan digunakan untuk membiayai belanja pegawai, operasional, serta pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas, dan layanan dasar lainnya.

Komponen TKD terdiri dari:

  • Dana Bagi Hasil: Rp45,1 triliun
  • Dana Alokasi Umum: Rp373,8 triliun
  • Dana Alokasi Khusus: Rp155,1 triliun
  • Dana Otsus: Rp13,1 triliun
  • Dana Istimewa (DIY): Rp0,5 triliun
  • Dana Desa: Rp60,6 triliun
  • Insentif Fiskal: Rp1,8 triliun

Kebijakan TKD diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah, menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Otonomi Khusus Aceh dan Papua, serta mengakomodasi Dana Istimewa DIY.

Dana Desa juga akan difokuskan pada pengembangan inisiatif lokal seperti Koperasi Desa Merah Putih dan mendorong pembiayaan kreatif serta inovatif di daerah.

Sinergi antara belanja pusat dan daerah diharapkan mampu memastikan pelaksanaan program prioritas pemerintah lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan