
Pantau - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih kini resmi bisa mengajukan pinjaman ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
Aturan Baru dan Dukungan Anggaran
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa bank Himbara telah menyiapkan panduan lengkap mengenai tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana.
"Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan," ungkapnya.
PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada koperasi melalui bank Himbara.
Dana tersebut ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI sebelum disalurkan kepada koperasi penerima.
Ferry menegaskan bahwa bank Himbara akan memberikan pendampingan agar koperasi lebih mudah dalam proses pengajuan.
Selain itu, pedoman operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, telah disiapkan sepenuhnya.
Sosialisasi dan Skema Pembiayaan
Satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih akan mulai turun ke daerah pekan depan untuk menyosialisasikan buku panduan ke satgas provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam proses sosialisasi, camat juga akan dilibatkan agar penyampaian informasi berjalan seragam dan efektif di setiap daerah.
Pemerintah menetapkan plafon pembiayaan awal hingga Rp3 miliar per unit koperasi dengan menggunakan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Skema tersebut memiliki suku bunga enam persen dengan tenor enam tahun.
Selain itu, pemerintah juga memberikan grace period atau masa tenggang enam bulan untuk memberi ruang adaptasi bagi koperasi di tahap awal tanpa tekanan cicilan langsung.
- Penulis :
- Shila Glorya