
Pantau - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai skema konsinyasi atau titip jual barang dari produsen merupakan solusi ideal bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengatasi kendala modal yang selama ini menjadi hambatan utama.
Konsinyasi Dinilai Ringankan Beban Koperasi
Ferry menjelaskan bahwa koperasi baru sering kesulitan dalam menganggarkan dana untuk pembelian barang.
"Yang terpenting bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini kan memang yang terbaik adalah konsinyasi karena kalau tidak konsinyasi kan terlalu berat nanti koperasi yang bersangkutan itu untuk menganggarkan untuk beli," ungkapnya.
Melalui sistem konsinyasi, barang dari produsen, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, dititipkan ke koperasi untuk dijual tanpa perlu mengeluarkan modal besar.
Ferry menambahkan bahwa keberhasilan skema ini akan sangat ditentukan oleh kemauan produsen untuk mendukung koperasi.
" Kami melibatkan partisipasi teman-teman swasta untuk bisa membantu kegiatan koperasi desa ini untuk bisa konsinyasi," ujarnya.
Harapan dari Pengurus Koperasi dan Target Pemerintah
Dukungan terhadap skema titip jual juga datang dari pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Banyuanyar, Solo, Jawa Tengah.
Sri Mulyani, salah satu pengurus koperasi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengalami kendala modal dalam pengadaan barang.
"Kami pikir kalau skema konsinyasi ini berlangsung sampai enam bulan, kami bisa punya modal cukup untuk beroperasi secara mandiri," katanya kepada ANTARA.
Pada awal peluncuran, koperasi mendapatkan pasokan barang dari BUMN seperti Bulog, ID Food, Pertamina, dan Pupuk Indonesia, namun skema itu hanya berlaku pada masa percontohan.
Berdasarkan data situs resmi merahputih.kop.id per 3 September 2025, terdapat 81.500 desa atau kelurahan yang telah membentuk Koperasi Merah Putih.
Dari jumlah tersebut, 8.224 koperasi sudah memiliki setidaknya satu gerai dengan total 11.376 gerai aktif.
Pemerintah menargetkan 10 ribu hingga 15 ribu koperasi sudah dapat beroperasi pada September 2025 dengan dukungan regulasi, perizinan, dan pendanaan.
- Penulis :
- Arian Mesa