Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,042 Juta per Gram, Buyback Juga Turun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,042 Juta per Gram, Buyback Juga Turun
Foto: (Sumber: Karyawan menutup pintu di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). Harga emas keluaran ANTAM pada perdagangan hari Kamis (4/9) mengalami kenaikan signifikan dan kembali mencetak rekor tertinggi atau all time high (ATH) di level Rp2.044.000 per gram yaitu naik sebesar Rp9.000 dari sebelumnya Rp2.035.000 per gram. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz.)

Pantau - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat mengalami penurunan sebesar Rp2.000 per gram pada Jumat, 5 September 2025.

Harga emas turun dari sebelumnya Rp2.044.000 menjadi Rp2.042.000 per gram, sebagaimana dipantau melalui laman resmi Logam Mulia.

Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut turun, kini berada di angka Rp1.889.000 per gram.

Ketentuan Pajak dan Daftar Harga Emas per Pecahan

Transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan emas senilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan per 5 September 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.071.000
  • 1 gram: Rp2.042.000
  • 2 gram: Rp4.024.000
  • 3 gram: Rp6.011.000
  • 5 gram: Rp9.985.000
  • 10 gram: Rp19.915.000
  • 25 gram: Rp49.662.000
  • 50 gram: Rp99.245.000
  • 100 gram: Rp198.412.000
  • 250 gram: Rp495.765.000
  • 500 gram: Rp991.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.982.600.000

Untuk pembelian emas batangan juga berlaku potongan pajak berdasarkan PMK yang sama, yaitu PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pemotongan pajak telah dilakukan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf