
Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mencetak rekor tertinggi dengan menembus angka Rp2.060.000 per gram pada Sabtu, 6 September 2025.
Kenaikan ini mencapai Rp18.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.042.000 per gram.
Rekor tersebut melampaui harga emas pada Kamis, 4 September 2025, yang sempat menyentuh Rp2.044.000 per gram.
Harga Buyback dan Ketentuan Pajak
Harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan, kini mencapai Rp1.907.000 per gram.
Transaksi jual emas ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku:
- PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- PPh sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Emas Batangan per Sabtu
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan per Sabtu:
- 0,5 gram: Rp1.080.000
- 1 gram: Rp2.060.000
- 2 gram: Rp4.060.000
- 3 gram: Rp6.065.000
- 5 gram: Rp10.075.000
- 10 gram: Rp20.095.000
- 25 gram: Rp50.112.000
- 50 gram: Rp100.145.000
- 100 gram: Rp200.212.000
- 250 gram: Rp500.265.000
- 500 gram: Rp1.000.320.000
- 1.000 gram: Rp2.000.600.000
Pajak Pembelian Emas Juga Berlaku
Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP
Sebesar 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf