Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor, Tembus Rp2,060 Juta per Gram

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Harga Emas Antam Kembali Cetak Rekor, Tembus Rp2,060 Juta per Gram
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

Pantau - Harga emas batangan PT Antam Tbk kembali mencetak rekor tertinggi dengan menembus angka Rp2.060.000 per gram pada Sabtu, 6 September 2025.

Kenaikan ini mencapai Rp18.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.042.000 per gram.

Rekor tersebut melampaui harga emas pada Kamis, 4 September 2025, yang sempat menyentuh Rp2.044.000 per gram.

Harga Buyback dan Ketentuan Pajak

Harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami kenaikan, kini mencapai Rp1.907.000 per gram.

Transaksi jual emas ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku:

  • PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • PPh sebesar 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Daftar Harga Emas Batangan per Sabtu

Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan per Sabtu:

  • 0,5 gram: Rp1.080.000
  • 1 gram: Rp2.060.000
  • 2 gram: Rp4.060.000
  • 3 gram: Rp6.065.000
  • 5 gram: Rp10.075.000
  • 10 gram: Rp20.095.000
  • 25 gram: Rp50.112.000
  • 50 gram: Rp100.145.000
  • 100 gram: Rp200.212.000
  • 250 gram: Rp500.265.000
  • 500 gram: Rp1.000.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.000.600.000

Pajak Pembelian Emas Juga Berlaku

Pembelian emas batangan juga dikenakan pajak PPh 22 berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP

Sebesar 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan administrasi perpajakan.

Penulis :
Ahmad Yusuf