Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Kemenkeu dan BI Tegaskan Burden Sharing untuk Perumahan dan Koperasi Dijaga Hati-Hati

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkeu dan BI Tegaskan Burden Sharing untuk Perumahan dan Koperasi Dijaga Hati-Hati
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Petugas menata berbagai produk yang dijual di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diluncurkan di Desa Aeng Batu-Batu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Senin (21/7/2025). ANTARA FOTO/Arnas Padda/tom.)

Pantau - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa kebijakan pembagian beban bunga (burden sharing) bagi program perumahan rakyat dan koperasi dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta tata kelola yang akuntabel.

Jaga Stabilitas Fiskal dan Moneter

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, bersama Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

"Pelaksanaan lebih lanjut dikoordinasikan dari waktu ke waktu sebagaimana yang selama ini telah berjalan secara erat," ungkap keduanya dalam keterangan resmi.

Kesepakatan burden sharing tertuang dalam Keputusan Bersama tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Astacita Terkait Ekonomi Kerakyatan.

Skema ini diterapkan terhadap Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan untuk program perumahan rakyat serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya realisasi alokasi anggaran setelah dikurangi imbal hasil penempatan dana pemerintah di lembaga keuangan domestik.

Kesepakatan ini berlaku sejak 2025 hingga berakhirnya program pemerintah terkait.

Bentuk burden sharing dilakukan melalui pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah di BI, sesuai dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah berdasarkan Pasal 52 UU BI No. 23 Tahun 1999 dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Tambahan bunga oleh BI disebut tetap sejalan dengan program moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendukung ruang fiskal pemerintah.

Dukungan APBN dan Kebijakan Moneter

Kemenkeu menegaskan bahwa fiskal akan dijalankan secara hati-hati, berkesinambungan, serta fokus pada sektor dengan efek pengganda tinggi, seperti perumahan rakyat dan program pinjaman KDMP.

Pengelolaan APBN diarahkan melalui optimalisasi penerimaan, belanja tepat sasaran, serta pembiayaan berkelanjutan.

Defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan dikelola secara profesional.

Sementara itu, BI menyiapkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

BI telah menurunkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 125 basis poin sejak September 2024 hingga ke level terendah sejak 2022.

Stabilisasi rupiah dilakukan melalui intervensi pasar off-shore (NDF) maupun domestik (spot, DNDF), serta pembelian SBN di pasar sekunder.

BI juga melakukan ekspansi likuiditas, menurunkan posisi SRBI dari Rp923 triliun pada awal 2025 menjadi Rp715 triliun per akhir Agustus 2025.

Selain itu, BI membeli SBN senilai Rp200 triliun hingga Agustus 2025, termasuk melalui mekanisme debt switching dengan pemerintah.

Kebijakan moneter diperkuat lewat pemberian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) senilai Rp384 triliun serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran nasional.

Penulis :
Aditya Yohan