
Pantau - Pemerintah resmi memberikan potongan 50 persen iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk pengemudi ojek online dan pekerja lepas lainnya, melalui Paket Ekonomi Akselerasi 2025.
Diskon Iuran hingga 50 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja informal agar tetap mendapatkan perlindungan sosial.
"Mereka tinggal bayar. Bayarnya sesuai dengan paketnya saja, kalau nggak salah Rp10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon," ungkap Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (15/9/2025).
Program ini masuk dalam poin keempat Paket Ekonomi Akselerasi 2025 yang mencakup bantuan iuran bagi PBPU seperti pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, kurir, hingga sopir logistik.
Peserta cukup membayar Rp10.800 per bulan dengan potongan 50 persen selama enam bulan, sementara sisanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Mereka cukup bayar separuh, sisanya dibayar BPJS," tegas Airlangga.
Perlindungan dan Target Peserta
Saat ini sudah ada sekitar 200 ribu pekerja yang memanfaatkan program tersebut, dan pemerintah menargetkan jumlah penerima mencapai 731.361 orang pada tahun depan.
Sasaran program juga akan diperluas ke petani, pedagang, serta pekerja informal lainnya.
Melalui program ini, peserta mendapatkan perlindungan maksimal berupa santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa pendidikan bagi dua anak sebesar Rp174 juta, dan manfaat JKM senilai total Rp42 juta.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan dana Rp36 miliar dengan tujuan mendorong lebih banyak pekerja informal mendaftar BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh jaminan sosial yang memadai.
- Penulis :
- Arian Mesa