Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Cak Imin Harap Dana Rp200 Triliun dari Pemerintah Bisa Dinikmati UMKM

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Cak Imin Harap Dana Rp200 Triliun dari Pemerintah Bisa Dinikmati UMKM
Foto: (Sumber: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) bersama Wakil Menteri UMKM Helvi Muroza (kanan) menggelar konferensi pers tentang UMKM di Politeknik Pariwisata Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/9/2025). ANTARA/Sugiharto Purnama)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyatakan harapannya agar pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat ikut menikmati dana Rp200 triliun yang baru saja digelontorkan pemerintah ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Rp200 triliun yang baru digelontorkan oleh Menteri Keuangan, saya sangat berharap UMKM mendapatkan peluang," ujar Cak Imin saat menghadiri Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Ia mendorong agar pelaku UMKM membenahi diri agar dapat mengakses fasilitas kredit yang disediakan pemerintah dan tidak menyia-nyiakan peluang yang ada.

UMKM Dianggap Konsisten, Harus Jadi Prioritas Kredit

Cak Imin menekankan bahwa sektor perbankan perlu memahami kondisi riil di lapangan karena UMKM terbukti menjadi kelompok yang paling konsisten dalam mengembalikan kredit.

Oleh karena itu, menurutnya, UMKM harus menjadi prioritas utama dalam penyaluran pinjaman dari dana pemerintah.

"Bila dua hal itu (dilakukan), saya yakin UMKM berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

Dana Rp200 Triliun Tidak Boleh Masuk SBN atau SRBI

Dana sebesar Rp200 triliun tersebut merupakan kebijakan dari Kementerian Keuangan dalam rangka memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil, terutama bagi pelaku UMKM.

Dana tersebut dipindahkan dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

KMK ini mulai berlaku sejak 12 September 2025.

Dalam ketentuan KMK tersebut, ditegaskan bahwa dana Rp200 triliun tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap perbankan menyalurkan kredit secara lebih aktif dan tepat sasaran ke sektor produktif, khususnya UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti