
Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bank himbara agar berhati-hati dalam menyalurkan dana Rp200 triliun supaya tidak menimbulkan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Peringatan dari Menteri Keuangan
Purbaya menekankan bahwa manajemen perbankan harus cermat dalam penyaluran kredit.
"Perbankan cukup pintar harusnya. Kalau mereka kasih pinjaman enggak hati-hati jadi NPL, ya harusnya mereka dipecat," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Ia menepis anggapan bahwa permintaan kredit rendah saat kebijakan peralihan dana ini dikeluarkan.
Menurutnya, pengalaman tahun 2021 menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit tetap terjadi meski kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih, berkat injeksi likuiditas ke sistem perbankan.
"Kita inject uang ke sistem pada waktu bulan Mei 2021. Cukup signifikan, M0 (uang beredar) tumbuh double digit. Dalam waktu yang hampir bersamaan, kredit juga tumbuh," jelasnya.
Ia menambahkan, "Teorinya begini, ini berhubungan dengan 'biaya peluang dari uang'. Kalau 'biaya peluang dari uang' turun, bunga turun, uang ada dan uangnya ada, misalnya, kan orang yang punya uang jadi enggak sayang belanja lagi."
"Kenapa? Loh bunganya lebih kecil dari sebelumnya, habisin saja duit saya. Sementara perusahaan yang mau ekspansi, enggak takut lagi pinjam uang. Kenapa? Bunganya lebih dari sebelumnya, ini kesempatan untuk berekspansi," imbuhnya.
Dampak dan Ketentuan Penyaluran Dana
Purbaya memperkirakan dampak penyaluran dana Rp200 triliun terhadap pertumbuhan kredit akan terlihat dalam waktu satu bulan.
"Biasanya sih ke ekonomi ini dua bulan, tiga bulan kelihatan. Tapi kalau pertumbuhan dengan kredit seharusnya satu bulan sudah kelihatan," ucapnya.
Pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di lima bank umum mitra untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional.
Kelima bank penerima dana tersebut adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa dan berlaku sejak Jumat, 12 September 2025.
Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti setiap bulan.
Limit penempatan dana berbeda-beda, yakni BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun.
- Penulis :
- Shila Glorya