Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026, Ini Rinciannya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2026, Ini Rinciannya
Foto: (Sumber: (Ka-ki) Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). (ANTARA/HO-Kemnaker RI))

Pantau - Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026, menjadikan total hari libur sebanyak 25 hari, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Wamenaker: Libur Nasional 2026 Diharapkan Berjalan Lancar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyampaikan harapannya agar pelaksanaan hari libur dan cuti bersama pada tahun 2026 bisa berjalan dengan tertib dan memberi manfaat luas.

"Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar, serta membawa kebaikan bagi kita semua," ujarnya.

Penetapan hari libur ini diumumkan setelah digelarnya Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.

Daftar 17 Hari Libur Nasional Tahun 2026

Berikut ini daftar lengkap hari libur nasional 2026:

  • 1 Januari – Tahun Baru 2026
  • 16 Januari – Isra Mikraj
  • 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret – Hari Suci Nyepi
  • 21–22 Maret – Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 3 April – Wafat Yesus Kristus
  • 5 April – Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 1 Mei – Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei – Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei – Hari Raya Waisak
  • 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
  • 16 Juni – 1 Muharram 1448 Hijriah
  • 17 Agustus – Proklamasi Kemerdekaan RI
  • 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember – Hari Natal

Daftar 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026

Selain libur nasional, berikut ini cuti bersama yang telah ditetapkan:

  • 2 Januari – Cuti Bersama Tahun Baru
  • 18 Februari – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
  • 20, 23–24 Maret – Cuti Bersama Idul Fitri 1447 Hijriah
  • 15 Mei – Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 28 Mei – Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah
  • 24 Desember – Cuti Bersama Hari Natal

Dengan penetapan ini, masyarakat dapat mulai merencanakan kegiatan dan agenda tahunan dengan lebih matang, baik untuk keperluan pribadi maupun organisasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf