
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan telah menerima dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebesar Rp30 triliun hingga Rp35 triliun dari perusahaan tambang mineral dan batu bara (minerba), yang saat ini ditempatkan di bank-bank milik pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, dalam acara Meneropong Pencapaian ESG di Tengah HUT RI ke-80 yang dipantau dari Jakarta pada Kamis, 25 September 2025.
"Kalau total nilai untuk reklamasi dan pascatambang yang saat ini, mungkin sekitar Rp30 triliun–Rp35 triliun dan ditempatkan di bank pemerintah," ungkapnya.
190 Izin Tambang Ditangguhkan, Bisa Dibuka Jika Patuh
Tri menyatakan bahwa saat ini terdapat 190 perusahaan tambang minerba yang izinnya masih dalam status ditangguhkan karena belum memenuhi kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
"Ketika perusahaan itu (yang ditangguhkan) sudah melakukan pembayaran, kemudian melapor ke kami, kami akan buka kembali (izinnya)," ia menegaskan.
Tri menyebut bahwa pemerintah akan segera memulihkan izin tambang bagi perusahaan yang menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban tersebut.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) dan mengeluarkan surat penangguhan berdasarkan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Kepatuhan Meningkat, Target 100 Persen
Tri melaporkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini.
Pemerintah menargetkan agar angka ini dapat mencapai 100 persen dalam waktu dekat.
Ia menekankan bahwa kewajiban pembayaran jaminan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan cerminan kedewasaan dan komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola yang baik dan berkelanjutan.
"Kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang itu bukan hanya administratif, tapi juga indikator kedewasaan perusahaan tambang dalam menjalankan operasinya," ujarnya.
Tetap Wajib Kelola Lingkungan Meski Kena Sanksi
Selama masa penangguhan izin, para pemegang IUP tetap diwajibkan menjalankan kegiatan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan terhadap kegiatan tambang di wilayah izin masing-masing.
Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.
Namun karena tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, maka sanksi penghentian sementara dijatuhkan kepada 190 perusahaan tambang yang belum memenuhi kewajiban jaminan tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf