
Pantau - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memungut pajak dari usaha kecil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
UMKM Sebagai Penopang Ekonomi
Pernyataan tersebut menghapus kekhawatiran pelaku usaha kecil yang merasa terbebani pajak padahal masih merintis usaha.
"Kenaikan pajak hendaknya tidak menekan usaha kecil. Tujuan negara adalah mendorong pertumbuhan UMKM, bukan menekannya di awal perjalanan bisnis," tegas Maman.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM 2024, jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 64,2 juta unit atau 99,99 persen dari total usaha.
UMKM juga menyerap lebih dari 123 juta tenaga kerja (97 persen tenaga kerja nasional) dan menyumbang 61,07 persen dari PDB nasional pada 2023.
Meski kontribusinya besar, UMKM masih menghadapi kendala mendasar seperti keterbatasan akses permodalan, hambatan struktural, serta rendahnya literasi keuangan dan digital.
Data OJK 2023 mencatat kredit UMKM baru 21,26 persen dari total kredit nasional, masih di bawah target pemerintah 30 persen pada 2024.
Sementara survei Bank Indonesia menunjukkan hanya 24,9 persen UMKM yang sudah memanfaatkan platform digital.
Perjalanan Kebijakan Perpajakan UMKM
Pembebasan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018.
Kebijakan ini memberi ruang bagi usaha kecil untuk tumbuh tanpa beban fiskal di awal perjalanan bisnis, sekaligus meningkatkan daya tahan dan produktivitas.
Sebelum tahun 2000-an, UMKM belum tersentuh regulasi pajak dan sebagian besar beroperasi di sektor informal.
PP No. 46 Tahun 2013 kemudian memperkenalkan PPh Final 1 persen dari omzet untuk UMKM guna menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Namun, sistem berbasis omzet ini dikritik karena tidak memperhitungkan margin laba.
Pemerintah lalu menurunkan tarif menjadi 0,5 persen melalui PP No. 23 Tahun 2018 dengan batas waktu penggunaan.
Dampaknya terlihat dari jumlah Wajib Pajak (WP) UMKM yang terus meningkat:
- 2013: 1,3 juta WP
- 2015: 2,6 juta WP
- 2019: 2,9 juta WP
- 2020: 3,5 juta WP meski di tengah pandemi
2024: lebih dari 4,2 juta WP, mayoritas dari usaha beromzet di bawah Rp500 juta
Selama pandemi COVID-19, pemerintah bahkan menanggung PPh Final 0,5 persen untuk menjaga keberlangsungan UMKM, meski negara kehilangan penerimaan sekitar Rp2,4 triliun.
Langkah ini terbukti menjaga 2,8 juta WP UMKM tetap aktif di tengah krisis.
Afirmasi dan Keberpihakan Negara
Kebijakan pembebasan pajak tidak hanya berupa keringanan fiskal, tetapi juga bentuk perlindungan agar pelaku usaha kecil dapat fokus pada modal kerja, produksi, dan pemasaran.
Efek bergandanya adalah percepatan transformasi usaha mikro menjadi menengah sehingga lebih cepat naik kelas dan kelak menjadi kontributor pajak.
Pemerintah menyeimbangkan kepentingan fiskal dengan keberlanjutan ekonomi rakyat, melihat UMKM sebagai mitra strategis pembangunan ekonomi inklusif, bukan semata objek pajak.
- Penulis :
- Aditya Yohan