Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eks CEO Investree Adrian Gunadi Resmi Ditahan Setelah Kabur ke Qatar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Eks CEO Investree Adrian Gunadi Resmi Ditahan Setelah Kabur ke Qatar
Foto: Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menjawab pertanyaan media dalam wawancara cegat (doorstop) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat 26/9/2025 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Mantan CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), resmi ditahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah berhasil dipulangkan dari Qatar, usai sempat kabur ke Doha sejak 14 Februari 2024.

AAG Punya Izin Tinggal di Qatar

National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri menyampaikan bahwa AAG memiliki izin tinggal permanen di Doha, Qatar, sehingga proses pemulangannya ke Indonesia membutuhkan waktu lama.

"Kenapa lama? Alasannya karena yang bersangkutan memiliki permanen residen atau izin tinggal di Doha," ungkap Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Berdasarkan pengakuannya, AAG sudah sering bolak-balik ke Qatar sejak 2023 sebelum akhirnya resmi melarikan diri pada 14 Februari 2024, tepat pada hari Valentine, setelah ditetapkan sebagai buronan OJK.

Proses Panjang Pemulangan AAG

Tim NCB Interpol Indonesia tiba di Qatar pada 24 September 2025 dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Qatar, Kepolisian Qatar, serta NCB Doha.

Proses penangkapan buronan lintas negara tidak mudah karena adanya perbedaan sistem hukum antarnegara.

Jalur ekstradisi antar-pemerintah (G to G) sempat dipertimbangkan, namun dinilai terlalu lama karena bisa memakan waktu hingga delapan tahun.

Sebagai alternatif, dipilih jalur Police to Police (P to P).

"Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat 8 tahun. Sedangkan kalau kami menggunakan cara Police to Police Cooperation, Insya Allah bisa di-sort cut," ujar Untung.

Titik balik tercapai dalam Konferensi Interpol Asia Regional di Singapura ketika delegasi Indonesia berhasil mendapat dukungan otoritas Qatar untuk mengamankan AAG.

Kasus Hukum dan Modus Investree

AAG sebelumnya ditetapkan sebagai buronan internasional melalui Red Notice Interpol sejak November 2024 karena tidak kooperatif dalam penyidikan OJK.

Meski dalam pelarian, ia sempat menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy sesuai profil resmi perusahaan tersebut.

Menurut OJK, AAG menghimpun dana masyarakat secara ilegal pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024 dengan total nilai setidaknya Rp2,7 triliun.

Modusnya menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, tetapi mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree).

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Status Hukum dan Ancaman Pidana

Saat ini AAG sudah berada dalam tahanan OJK dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat AAG dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

OJK juga telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena tidak memenuhi ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran lainnya.

Penulis :
Leon Weldrick