
Pantau - Komisi XI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menetapkan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2026.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut langkah tersebut sebagai keputusan yang tepat di tengah tekanan yang dialami industri tembakau nasional.
"Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan," ungkap Misbakhun.
Ia menilai, keputusan ini menunjukkan bahwa Menteri Keuangan mulai memahami permasalahan fundamental dalam kebijakan cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi polemik di kalangan industri.
Dorong Evaluasi Regulasi dan Lindungi Pekerja
Misbakhun berharap keputusan tidak menaikkan tarif cukai ini diikuti dengan kajian ulang terhadap struktur regulasi CHT secara menyeluruh.
"Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan yang mengenai tarif CHT," ujarnya.
Menurutnya, evaluasi kebijakan cukai sangat penting untuk menekan praktik ilegal seperti peredaran rokok tanpa cukai, menjaga penerimaan negara secara optimal, dan melindungi jutaan pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau.
Keputusan tidak menaikkan cukai tersebut diambil setelah Menteri Keuangan mengadakan pertemuan langsung dengan perwakilan asosiasi pengusaha industri tembakau.
Purbaya menyampaikan: "Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin."
Pemerintah mempertimbangkan tekanan yang sedang dialami oleh industri tembakau nasional, termasuk penurunan produksi dan meningkatnya peredaran rokok ilegal di pasar.
Langkah ini diharapkan memberikan ruang bagi pelaku industri untuk memulihkan kinerja produksi dan menyusun strategi adaptif menghadapi tantangan ke depan, sembari pemerintah menata kembali struktur tarif cukai secara lebih adil dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf