Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

BPJPH Tegaskan Layanan Jaminan Produk Halal Inklusif, Sasar Kelompok Rentan hingga Penyandang Disabilitas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BPJPH Tegaskan Layanan Jaminan Produk Halal Inklusif, Sasar Kelompok Rentan hingga Penyandang Disabilitas
Foto: (Sumber: Pengunjung memilih makanan minuman pada stan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat Festival Halal 2025 di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (4/5/2025). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/YU.)

Pantau - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dirancang inklusif dan menjangkau seluruh kalangan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

"BPJPH berkomitmen bahwa layanan yang kami hadirkan ramah terhadap seluruh kalangan, termasuk penyandang disabilitas," ujar Kepala BPJPH dalam pernyataannya.

Ia menambahkan bahwa prinsip dasar JPH adalah memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen, serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Indonesia.

Sosialisasi Menjangkau Tunanetra, Sinergi Semua Pihak Diperkuat

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH, Chuzaemi Abidin, menjelaskan bahwa program pembinaan JPH tidak hanya menyasar pelaku usaha besar atau UMKM, tetapi juga diperluas ke berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Tujuannya adalah agar informasi tentang jaminan produk halal dapat tersebar secara merata dan mudah diakses oleh semua pihak.

"Penguatan pembinaan JPH menjadi kunci utama agar kewajiban sertifikasi halal bisa dipahami dan diterapkan secara menyeluruh," jelasnya.

Chuzaemi menambahkan, "Dengan sinergi berbagai pihak, kita ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam mendapatkan informasi maupun layanan halal."

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kegiatan Sosialisasi Kewajiban Sertifikasi Halal kepada anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) yang digelar pada Minggu, 28 September 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta, yang terdiri dari pengurus Pertuni dan pelaku usaha dari kalangan tunanetra.

Sertifikasi Halal Wajib Berdasarkan UU, Beri Keamanan dan Nilai Tambah Produk

Direktur Bina JPH, Mohammad Farid Wadjdi, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana berbagi pengetahuan sekaligus membuka ruang diskusi agar semua konsumen, termasuk penyandang disabilitas, merasa aman dan nyaman dalam memilih produk halal.

Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Undang-Undang JPH secara tegas menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini merupakan bentuk perlindungan pemerintah terhadap konsumen di Indonesia," ujarnya.

Sertifikasi halal dinilai memiliki manfaat besar, antara lain:

  • Menjamin keamanan konsumen
  • Meningkatkan nilai tambah produk
  • Meningkatkan daya saing di tingkat nasional maupun internasional

Melalui berbagai langkah strategis, BPJPH terus memperkuat ekosistem halal yang inklusif, profesional, dan berdampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf