
Pantau - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menyatakan kesiapannya untuk membeli emas hasil tambang rakyat, dengan syarat aktivitas tambang tersebut dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Antam Tegaskan Komitmen Dukung Tambang Rakyat yang Legal
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Direktur Utama Antam, Achmad Ardianto, menegaskan posisi perusahaan sebagai offtaker tambang rakyat, asalkan seluruh proses penambangan dilakukan di atas landasan hukum.
"Antam pada dasarnya siap untuk menjadi offtaker (pembeli), selama itu (tambang rakyat) legal," ujarnya.
Namun ia mengakui bahwa saat ini mayoritas aktivitas tambang rakyat belum memenuhi syarat legalitas karena tidak dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sebagai informasi, WPR adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan skala kecil, sementara IPR adalah izin resmi yang diberikan kepada individu, kelompok masyarakat, atau koperasi untuk menambang di wilayah tersebut.
"Fakta menunjukkan bahwa masyarakat menambang emas untuk kehidupannya," ungkap Ardianto, mengakui realitas ekonomi di lapangan.
Di sisi lain, ia menyebut bahwa pemerintah daerah kerap merasa khawatir terhadap dampak lingkungan dari aktivitas tambang rakyat.
"Begitu masifnya orang-orang yang perlu mendapatkan penghasilan dari menambang emas secara individu maupun korporasi, tapi di sisi lain pemda ketakutan dengan dampak lingkungannya," tambahnya.
Produksi Emas Lokal Masih Minim, Antam Harus Impor hingga 30 Ton
Ardianto menyatakan bahwa kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Antam dalam menyusun skema yang tepat untuk mendukung aktivitas tambang rakyat secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Antam, menurutnya, telah membantu sejumlah provinsi dalam mendesain konsep tambang rakyat hingga membuat proyek percontohan (pilot project).
"Harapannya, kalau ini berhasil, ini bisa dilakukan. Komisi VI juga mungkin bisa dibuat bahwa WPR-WPR yang ada selama ini bisa dikuatkan pelaksanaannya. Dipastikan bahwa Antam juga siap menjadi offtaker-nya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tambang emas milik Antam di Pongkor, Jawa Barat, saat ini hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas per tahun.
Sementara itu, penjualan emas Antam pada 2024 mencapai 43 ton, dan target penjualan pada 2025 ditetapkan sebesar 45 ton.
Akibat ketimpangan antara produksi dan permintaan tersebut, Antam terpaksa harus mengimpor sekitar 30 ton emas dari negara lain, seperti Singapura dan Australia.
Fakta ini, menurut Ardianto, menjadi dorongan penting untuk mencari solusi jangka panjang dengan memanfaatkan potensi tambang rakyat secara legal dan berkelanjutan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti