Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Ombudsman Soroti Sikap Wait and See Masyarakat dan Bank terhadap Kredit, Ingatkan Risiko Kredit Fiktif

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ombudsman Soroti Sikap Wait and See Masyarakat dan Bank terhadap Kredit, Ingatkan Risiko Kredit Fiktif
Foto: (Sumber: Anggota Ombudsman RI (ORI) Yeka Hendra Fatika dalam acara "Sosialisasi Pengawasan Pelayanan Melalui Transformasi Digital Mendukung Inovasi Industri Pangan", di Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/am.)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menilai bahwa baik masyarakat maupun perbankan saat ini masih bersikap wait and see dalam hal pengajuan dan penyaluran kredit, terutama di tengah kekhawatiran terhadap keamanan data pribadi dan potensi kredit bermasalah.

Kekhawatiran Publik dan Kehati-hatian Bank

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa dari sisi masyarakat, masih ada keraguan terhadap perlindungan data pribadi, khususnya dalam proses pengajuan kredit.

“Masyarakat khawatir datanya bisa disalahgunakan oleh pihak bank atau oknum,” ungkapnya.

Sementara itu, dari sisi perbankan, banyak pihak yang mengambil langkah kehati-hatian ekstra dalam menyalurkan kredit akibat kondisi ekonomi yang masih dianggap berisiko tinggi terhadap kemampuan bayar debitur, terutama sektor-sektor yang rentan terhadap tekanan eksternal.

Potensi Manipulasi Dokumen dan Kredit Fiktif

Yeka juga mengingatkan bahwa terdapat celah penyalahgunaan oleh pemohon kredit, seperti manipulasi dokumen appraisal atau slip gaji, yang bisa menyebabkan kredit macet di kemudian hari.

Ia turut meragukan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menempatkan dana Rp200 triliun di bank-bank anggota Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), karena berpotensi disalurkan ke kredit fiktif jika tidak diawasi secara ketat.

“Teknologi boleh semakin canggih, tapi sektor perbankan tetap menjadi target utama kejahatan, dan itu tidak mudah dicegah,” ujarnya.

Pemerintah Tegas Tolak Praktik Kredit Fiktif

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik kredit fiktif, termasuk dalam pengelolaan dana besar yang ditempatkan di bank-bank milik negara.

Jika ditemukan pelanggaran, pelaku akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pemecatan dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah menyatakan komitmen penuh dalam menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan agar dana negara benar-benar disalurkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara riil dan tepat sasaran.

Penulis :
Ahmad Yusuf