
Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna memperluas basis data sistem Coretax dan memperkuat kepatuhan perpajakan.
Sinergi Data untuk Ekosistem Investasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak sebatas kerja administratif, melainkan langkah strategis.
"Kolaborasi ini bukan sekadar perjanjian administratif, melainkan sinergi untuk memperkuat ekosistem investasi dan penerimaan negara," ungkapnya.
PKS ini menetapkan integrasi data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) dengan data BKPM.
Setelah integrasi, sejumlah layanan yang sebelumnya semi-manual kini berubah menjadi berbasis web service.
Beberapa layanan digital yang terdampak di antaranya Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), serta permohonan dan pelaporan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, investment allowance, dan Skema Tarif Dasar (STD) Vokasi.
Dampak bagi Investasi dan Kepatuhan Pajak
Bimo optimistis PKS akan memperkuat iklim investasi sekaligus memastikan kepatuhan perpajakan.
"Dengan insentif pajak yang terukur, investasi akan meningkat, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi nasional ikut terdorong," katanya.
Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Heldy Satrya Putera menyampaikan bahwa pertukaran informasi melalui PKS akan memperkuat sinergi kedua instansi.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut mendukung kelancaran investasi sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan komitmen pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui perbaikan Coretax dan integrasi data lintas kementerian/lembaga (K/L).
Menurut Purbaya, sinergi pertukaran data antara Kemenkeu dan K/L terkait akan mempermudah penarikan pajak.
Purbaya juga berencana memperluas kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mengoptimalkan kepatuhan pajak.
- Penulis :
- Shila Glorya