
Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta telah menutup 36 perlintasan liar sepanjang Januari hingga awal Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
"Penutupan perlintasan liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Jumat, 3 Oktober 2025.
Penutupan Terkini di Jalur Sukabumi, KAI Imbau Warga Patuhi Aturan
Penutupan terbaru dilakukan pada Kamis, 2 Oktober 2025, di dua titik perlintasan liar pada jalur Cicurug–Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, tepatnya di:
- KM 28+6/7
- KM 28+7/8
Ixfan menjelaskan bahwa perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar, seperti palang pintu, sinyal, atau petugas jaga.
KAI Daop 1 Jakarta juga melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang apapun di sepanjang jalur kereta api karena dapat mengganggu pandangan bebas dan menimbulkan bahaya.
Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178, yang melarang aktivitas di area jalur KA tanpa izin resmi.
Adapun Pasal 192 menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama," tambah Ixfan.
Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan Terus Dilakukan
Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta juga aktif melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.
Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api, serta pentingnya menggunakan perlintasan resmi yang memiliki pintu perlintasan atau petugas penjaga.
Melalui langkah ini, KAI berharap dapat membangun budaya tertib dan aman di sekitar jalur kereta api, demi keselamatan seluruh pengguna jalan dan penumpang kereta.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf