Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Harga Emas Antam Naik Rp12.000, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,296 Juta

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Harga Emas Antam Naik Rp12.000, Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,296 Juta
Foto: (Sumber: Warga mencari informasi ketersediaan emas ANTAM di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz/am..)

Pantau - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 per gram pada Rabu pagi, menjadikan harga terbaru mencapai Rp2.296.000 per gram.

Kenaikan harga ini terpantau di laman resmi Logam Mulia milik Antam, setelah sebelumnya harga emas berada di angka Rp2.284.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama tercatat sebesar Rp2.144.000 per gram.

Detail Harga Emas Batangan Berbagai Pecahan

Berdasarkan informasi dari laman Logam Mulia, berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Rabu:

  • 0,5 gram: Rp1.198.000
  • 1 gram: Rp2.296.000
  • 2 gram: Rp4.532.000
  • 3 gram: Rp6.773.000
  • 5 gram: Rp11.255.000
  • 10 gram: Rp22.455.000
  • 25 gram: Rp56.012.000
  • 50 gram: Rp111.945.000
  • 100 gram: Rp223.812.000
  • 250 gram: Rp559.265.000
  • 500 gram: Rp1.118.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.236.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Transaksi pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.

Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk senilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai penjualan emas tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan