billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Raih IPSKA Award 2025, Jawa Timur Buktikan Layanan Ekspor Mudah dan Cepat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Raih IPSKA Award 2025, Jawa Timur Buktikan Layanan Ekspor Mudah dan Cepat
Foto: (Sumber: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersyukur Pemprov Jatim penghargaan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Award 2025 dari Kementerian Perdagangan RI. ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim.)

Pantau - Tangerang Selatan, 19-10-2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih penghargaan bergengsi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) Award 2025 dari Kementerian Perdagangan RI atas kinerja terbaik dalam pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Perdagangan RI Budi Santoso kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur, Iwan, dalam acara di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan.

"Alhamdulillah kembali Jawa Timur mendapatkan penghargaan IPSKA, ini adalah kali kedua, sebelumnya tahun 2023 Jawa Timur juga meraih penghargaan yang sama, ini menjadi bukti mudah dan cepatnya perizinan ekspor yang diberikan Pemprov Jatim untuk para eksportir," ujar Khofifah.

Kinerja Ekspor dan Layanan SKA Jawa Timur Meningkat

Khofifah menjelaskan bahwa penghargaan IPSKA diberikan berdasarkan tiga indikator utama, yaitu jumlah penerbitan SKA terbanyak, jumlah eksportir pengguna SKA terbanyak, dan peningkatan produktivitas penerbitan setiap tahun.

Ia menegaskan komitmen Pemprov Jatim untuk terus menjaga tren positif ini dengan pelayanan prima bagi para pelaku usaha.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Disperindag Jatim telah menerbitkan 79.906 dokumen SKA dengan nilai ekspor sebesar 8,25 miliar Dolar AS dan rata-rata melayani 350 dokumen per hari.

Sebanyak 2.485 perusahaan eksportir terdaftar dalam sistem pelayanan ekspor tersebut.

Dari total 95 unit IPSKA di seluruh Indonesia, tujuh unit berada di Jawa Timur, yakni Pemprov Jatim melalui Disperindag, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Banyuwangi, KEK Gresik, PSMB LT Surabaya, dan PSMB LT Jember.

Total penerbitan SKA dari seluruh IPSKA di Jawa Timur mencapai 90.554 dokumen dengan nilai ekspor Free On Board (FOB) sebesar 10,16 miliar Dolar AS.

Dorong Perluasan Pasar Ekspor dan Layanan Bebas Pungli

Nilai ekspor nonmigas Jawa Timur pada periode Januari–Agustus 2025 tercatat sebesar 19,21 miliar Dolar AS, dengan utilisasi SKA mencapai 52,9 persen dari total nilai tersebut.

Formulir SKA yang paling banyak diterbitkan adalah Form D (ekspor ke negara-negara ASEAN), Form B (negara-negara non-FTA), dan Form A (ekspor ke Amerika Serikat dan Inggris).

Khofifah mengingatkan pentingnya semangat pelayanan yang bersih dan cepat.

"IPSKA - IPSKA di Jatim termasuk milik Pemprov Jatim juga harus terus memiliki semangat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pelaku usaha dan eksportir kita, mudah, cepat dan bebas pungli, saya rasa itu penting," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para eksportir dan pelaku perdagangan di Jawa Timur atas kontribusi mereka dalam menjaga performa ekspor daerah.

Dalam upaya memperluas pasar, Pemprov Jatim secara aktif melakukan misi dagang internasional dan promosi produk unggulan daerah ke berbagai negara.

"Alhamdulillah, ikhtiar kita untuk memajukan ekspor di Jatim kembali diapresiasi. Ikhtiar kita semua yang terus berupaya membuka jalan pemasaran ke luar negeri bagi seluruh pelaku usaha di Jawa Timur," ujar Khofifah.

Ia berharap penghargaan IPSKA Award 2025 dapat menjadi pemicu semangat bagi jajaran Disperindag Jatim untuk meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha.

"Semoga ini menjadi pelecut semangat dan motivasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan pada pelaku usaha, termasuk pelayanan SKA dan konsultasi regulasi perdagangan luar negeri," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan