
Pantau - Pemerintah mewajibkan seluruh infrastruktur publik seperti bandara, pelabuhan, terminal, stasiun, dan rest area untuk menyediakan minimal 30 persen area sebagai ruang promosi dan pengembangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/10).
"Ada PP Nomor 7 Tahun 2021 bahwa semua fasilitas publik, terminal, stasiun, rest area, itu harus sediakan 30 persen untuk UMKM dan ekonomi kreatif. Itu harus," ungkap Muhaimin Iskandar.
Pemerintah Siap Tindak Tegas Pengelola yang Tak Patuh
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa biaya sewa untuk pelaku UMKM dibatasi maksimal 30 persen dari harga sewa komersial yang berlaku.
Muhaimin menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak ke berbagai fasilitas publik guna memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan.
"Kalau enggak dilaksanakan, bisa ditindak. Saya ingatkan pengelola-pengelola fasilitas publik menurut Peraturan Pemerintah harus 30 persen space-nya diprioritaskan untuk UMKM dan ekonomi kreatif," tegasnya.
Perluasan Akses UMKM untuk Dorong Ekonomi Nasional
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran UMKM yang saat ini menyumbang sekitar 60 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
UMKM juga menjadi tulang punggung lapangan kerja nasional dan memiliki peran penting dalam pemerataan ekonomi.
Dengan adanya alokasi ruang yang memadai di infrastruktur publik, pemerintah berharap dapat memperluas akses pasar, mendorong transformasi dari sektor informal ke formal, serta mengurangi angka kemiskinan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf










