
Pantau - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengajak pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk aktif memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh sertifikasi halal.
Langkah ini dinilainya sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, memperkuat UMKM, dan mendukung kedaulatan pangan nasional.
"Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan, maka pemerintah daerah harus melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi para UMKM yang memang butuh didampingi, kita mudahkan, dan kita perkuat bersama", ungkap Haikal.
Peran Strategis Pemda dalam Penguatan Ekonomi Halal
Haikal menegaskan pentingnya kehadiran dan peran aktif pemerintah daerah karena banyak pelaku UMKM yang masih menghadapi kendala biaya dan proses dalam memperoleh sertifikasi halal.
"Pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi UMKM dalam melaksanakan sertifikasi halal. Dengan begitu, manfaat ekonomi halal juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah", tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa arah kebijakan BPJPH untuk periode 2025–2029 telah disusun sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Fokus kebijakan BPJPH antara lain mendukung prioritas nasional kedua, yakni penguatan ekosistem halal, dan prioritas nasional kedelapan, yaitu transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal.
Sertifikasi Halal sebagai Peluang Ekonomi dan Penggerak Daerah
Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Menurutnya, regulasi ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum atas kehalalan produk, tetapi juga membuka peluang besar bagi UMKM untuk masuk ke pasar global.
"Sertifikasi halal bukan hanya perlindungan bagi konsumen, tapi juga peluang ekonomi bagi UMKM. Produk yang bersertifikat halal akan lebih dipercaya pasar dan menjadi nilai tambah bagi daerah", ujarnya.
Ia menekankan bahwa kewajiban halal yang diamanatkan dalam regulasi harus menjadi bagian integral dari pembangunan daerah.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa sertifikasi halal juga harus berperan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf










