billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

YLKI dan Ombudsman Sambut Positif Langkah Pertamina Tanggapi Kasus Pertalite "Brebet" di Jawa Timur

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

YLKI dan Ombudsman Sambut Positif Langkah Pertamina Tanggapi Kasus Pertalite "Brebet" di Jawa Timur
Foto: (Sumber: Tim gabungan Pertamina, Hiswana Migas Madiun, dan Disdag Kota Madiun melakukan uji pasta air dan minyak serta takaran guna memastikan tak ada penyimpangan maupun kualitas BBM di SPBU Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (30/10/2025). (ANTARA/Louis Rika))

Pantau - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah cepat yang diambil oleh Pertamina dalam merespons kasus bahan bakar Pertalite yang diduga menyebabkan motor mogok atau “brebet” di wilayah Jawa Timur merupakan tindakan positif dan memang seharusnya dilakukan.

Ketua Umum YLKI, Niti Emiliana, menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban terhadap investigasi di lapangan.

“Tentu positif. Dan hal tersebut memang harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban investigasi di lapangan,” ungkapnya saat ditemui di Jakarta pada Sabtu.

Pertamina Lakukan Uji Laboratorium dan Buka Posko Pengaduan

YLKI mengapresiasi berbagai upaya Pertamina dalam menangani keluhan konsumen, di antaranya melakukan uji laboratorium terhadap BBM Pertalite, khususnya dari Terminal BBM Tuban dan Terminal BBM Surabaya yang diduga menjadi sumber masalah.

Selain itu, Pertamina juga telah membuka 17 titik posko pengaduan di sekitar SPBU yang dicurigai bermasalah sebagai respons langsung terhadap keluhan masyarakat.

Niti Emiliana menekankan bahwa Pertamina harus bersikap transparan dalam menyampaikan hasil uji laboratorium kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

“Konsumen yang benar-benar mengalami kerugian dalam insiden ini juga harus mendapatkan kompensasi ganti rugi terhadap dampak tersebut,” ia mengungkapkan.

YLKI juga menegaskan pentingnya pengawasan berkala terhadap kualitas BBM agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Lembaga tersebut mendesak Pertamina agar menindak tegas SPBU yang terbukti melanggar standar dan melakukan perbaikan menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik serta kualitas layanan.

Ombudsman Minta Pertamina Terapkan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, turut menyambut baik langkah Pertamina membuka 17 posko pengaduan di berbagai titik di Jawa Timur.

Agus menjelaskan bahwa langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.

“Sudah betul, segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa meredam sekaligus solusi cepat menangani permasalahan di masyarakat,” ujar Agus.

Ia juga menegaskan bahwa Pertamina harus bertanggung jawab secara penuh terhadap kerugian konsumen.

“Pertamina harus bertanggung jawab menggunakan prinsip strict-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen,” tegasnya.

Ombudsman RI Jawa Timur juga mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan lembaga berwenang sesuai peraturan dan akademisi profesional di bidang energi.

Sebelumnya, Pertamina telah lebih dulu melakukan sejumlah langkah antisipatif seperti melakukan uji laboratorium, membuka posko pengaduan, dan menggelar investigasi internal atas laporan masyarakat.

Pertamina memastikan bahwa distribusi BBM tetap berjalan normal dan tidak terganggu selama proses penyelidikan berlangsung.

Penulis :
Aditya Yohan